Pemprov DKI Pastikan Seluruh RSUD Siap Terapkan KRIS
Jum'at, 21 Juni 2024 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Perubahan sistem di BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dengan sistem baru, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak akan lagi dibagi-bagi menjadi 3 kelas yang menentukan besaran iuran, serta kualitas ruang rawat inap yang akan didapatkan sebagai manfaat.
Sehingga nantinya semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap serupa. Pemerintah sebenarnya menyebutkan sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap.
Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025.
Untuk besaran iuran, Perpres 59 Tahun 2024 menyebut bahwa hal tersebut akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, bersama dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta.
Sehingga nantinya semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap serupa. Pemerintah sebenarnya menyebutkan sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap.
Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025.
Untuk besaran iuran, Perpres 59 Tahun 2024 menyebut bahwa hal tersebut akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, bersama dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta.
(maf)
Lihat Juga :