Pemprov DKI Pastikan Seluruh RSUD Siap Terapkan KRIS

Jum'at, 21 Juni 2024 - 13:34 WIB
loading...
Pemprov DKI Pastikan...
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan ruang rawat inap di seluruh RSUD di Jakarta, Jumat (21/6/2024). Foto/Ilustrasi/ANTARA
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan ruang rawat inap di seluruh RSUD di Jakarta. Hal ini untuk penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) .

Hal tersebut disampaikan Ani kepada awak media saat mendampingi PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).

"Kita sudah siap 60 persen dari jumlah tempat tidur, sudah disesuaikan dengan kelas rawat inap standar atau KRIS. nanti tinggal tunggu realisasinya dari BPJS," ujar Ani Ruspitawati.

Baca juga: DPR Harap KRIS BPJS Kesehatan Bisa Beri Pelayanan yang Adil

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pelayanan terhadap masyarakat di rumah sakit umum daerah dapat semakin ditingkatkan.

"Saya titip untuk kepala dinas kesehatan agar bisa melayani dengan baik, bisa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit kita," pungkas Heru Budi Hartono.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah menyiapkan sistem KRIS alias KRIS sebagai ganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perubahan sistem di BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dengan sistem baru, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak akan lagi dibagi-bagi menjadi 3 kelas yang menentukan besaran iuran, serta kualitas ruang rawat inap yang akan didapatkan sebagai manfaat.

Sehingga nantinya semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap serupa. Pemerintah sebenarnya menyebutkan sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap.

Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025.

Untuk besaran iuran, Perpres 59 Tahun 2024 menyebut bahwa hal tersebut akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, bersama dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Prabowo Komitmen Sediakan...
Prabowo Komitmen Sediakan Obat Murah Agar Bisa Diakses Masyarakat
Rekomendasi
Geely EX5 Diperbarui...
Geely EX5 Diperbarui di China, Kini Lebih Bertenaga dengan Motor Belakang 329 HP
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved