Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar Dijual Seperempat Harga, Ini Penjelasannya
Kamis, 20 Juni 2024 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ungkap Ade.
Sebelumnya, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait uang palsu Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yakni M Alias Mul, FF, YS Alias Ustad dan F.
M sendiri berperan menjadi koordinator pembuatan uang palsu tersebut. Sementara tiga pelaku lain menjadi karyawan hingga mencari kontrakan untuk membuat uang palsu.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait uang palsu Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yakni M Alias Mul, FF, YS Alias Ustad dan F.
M sendiri berperan menjadi koordinator pembuatan uang palsu tersebut. Sementara tiga pelaku lain menjadi karyawan hingga mencari kontrakan untuk membuat uang palsu.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(maf)
Lihat Juga :