Tak Lolos Verifikasi Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun Gugat KPU
Kamis, 20 Juni 2024 - 16:39 WIB
loading...
Bakal pasangan cagub dan cawagub Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengajukan permohonan sengketa proses verifikasi syarat administrasi pencalonan ke Bawaslu DKI Jakarta.
A
A
A
JAKARTA - Bakal pasangan cagub dan cawagub Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun -Kun Wardana mengajukan permohonan sengketa proses verifikasi syarat administrasi pencalonan ke Bawaslu DKI Jakarta. Langkah itu dilakukan usai pasangan tersebut dinyatakan tak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyebut permohonan sengketa tersebut diajukan pada Rabu, 19 Juni 2024. Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan rapat pleno untuk memutuskan permohonan tersebut.
“Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu. Rencana hari ini akan dibahas pada rapat pleno pimpinan,” kata Benny, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Pilgub DKI, Dharma Pongrekun Tak Lolos Verifikasi Administrasi Calon Independen
Benny memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam perkara tersebut. Di sisi lain, Benny mengatakan, pihaknya memiliki waktu 12 hari dalam memproses penanganan perkara sengketa tersebut.
”Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil. Dalam proses penanganan perkara sengketa pemilihan, Bawaslu memiliki waktu 12 hari,” jelasnya.
Baca juga: Calon Perseorangan DKI Mulai dari Dharma Pongrekun hingga Sudirman Said Keluhkan Jadwal dan Syarat KTP
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyebut permohonan sengketa tersebut diajukan pada Rabu, 19 Juni 2024. Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan rapat pleno untuk memutuskan permohonan tersebut.
“Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu. Rencana hari ini akan dibahas pada rapat pleno pimpinan,” kata Benny, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Pilgub DKI, Dharma Pongrekun Tak Lolos Verifikasi Administrasi Calon Independen
Benny memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam perkara tersebut. Di sisi lain, Benny mengatakan, pihaknya memiliki waktu 12 hari dalam memproses penanganan perkara sengketa tersebut.
”Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil. Dalam proses penanganan perkara sengketa pemilihan, Bawaslu memiliki waktu 12 hari,” jelasnya.
Baca juga: Calon Perseorangan DKI Mulai dari Dharma Pongrekun hingga Sudirman Said Keluhkan Jadwal dan Syarat KTP
Lihat Juga :