Tawuran Maut Tewaskan 1 Orang di Cimahpar Bogor, 5 Remaja Ditangkap
Rabu, 19 Juni 2024 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka semua warga Kota Bogor. Ada yang masih pelajar, pelaku mahasiswa, dan tidak sekolah. Dari 5 pelaku yang melakukan penusukan kepada korban hingga korban terluka yakni AR menggunakan celurit dicat biru," katanya.
Hasil pemeriksaan polisi, tawuran itu sudah direncanakan melalui media sosial antara kelompok korban dengan kelompok pelaku. Akhirnya, korban terkena sabetan celurit pada bagian punggung lalu meninggal di rumah sakit.
"Korban berasal dari kelompok Pasir Lakeside dan para pelaku kelompok Warbod Cimahpar. Jadi sebelumnya mereka sudah janjian melalui grup WA lewat korban dan salah satu pelaku sehingga terjadi penganiayaan atau pengeroyokan mengakibatkan korban MS tewas," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
Hasil pemeriksaan polisi, tawuran itu sudah direncanakan melalui media sosial antara kelompok korban dengan kelompok pelaku. Akhirnya, korban terkena sabetan celurit pada bagian punggung lalu meninggal di rumah sakit.
"Korban berasal dari kelompok Pasir Lakeside dan para pelaku kelompok Warbod Cimahpar. Jadi sebelumnya mereka sudah janjian melalui grup WA lewat korban dan salah satu pelaku sehingga terjadi penganiayaan atau pengeroyokan mengakibatkan korban MS tewas," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :