Langgar Protokol Kesehatan, Restoran hingga Perkantoran di DKI Bakal Didenda Rp150 Juta
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dilakukan pencabutan izin usaha. Senada dengan aturan bagi kafe dan restoran, untuk perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan juga terancam ditutup sementara hingga didenda Rp150 juta bila berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam," tulis pergub itu.
Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran hingga perhotelan yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan, dikenakan sanksi denda administratif dengan beberapa tahapan."Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta,".
Jika pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta. Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara perkantoran hingga perhotelan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam," tulis pergub itu.
Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran hingga perhotelan yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan, dikenakan sanksi denda administratif dengan beberapa tahapan."Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta,".
Jika pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta. Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara perkantoran hingga perhotelan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
(hab)
Lihat Juga :