Langgar UU ITE, Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 23 April 2019 - 16:30 WIB
Langgar UU ITE, Ahmad...
Langgar UU ITE, Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
A A A
SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani, terdakwa kasus pencemaran nama baik, dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019). Dalam tuntutannya JPU Rahmat Hari Basuki menilai Ahmad Dhani melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 dengan menstransmisikan video vlog ideotnya sehingga menyakiti orang dalam hal ini pendemo bela NKRI.

Selain itu musisi pentolan Dewa 19 ini tidak mengakui kesalahannya. Hal tersebut yang memberatkan Ahmad Dhani menurut JPU Rahmat Hari Basuki yang menuntutnya.

Dalam sidang kali ini nampak juga Mulan Jamela ikut dalam persiadangan untuk memberi support terhadap suaminya.

Usai pembacaan tuntutan sidang ditunda oleh majelis hakim. Sidang lanjutan Ahmad Dhani akan digelar pada tanggal 7 Mei 2019 mendatang dengan agenda pembelaan dari Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Ahmad Dhani menjalani sidang karena membuat video vlog yang dinilai mencemarkan nama baik para pendemo yakni masyarakat bela NKRI.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)