Terus Bertambah, Coblos Ulang di Jawa Tengah Jadi 26 TPS

Senin, 22 April 2019 - 13:33 WIB
Terus Bertambah, Coblos Ulang di Jawa Tengah Jadi 26 TPS
Terus Bertambah, Coblos Ulang di Jawa Tengah Jadi 26 TPS
A A A
SEMARANG - Pemungutan suara ulang (PSU) di Jawa Tengah masih akan digelar menyusul sejumlah temuan pelanggaran. Hingga kini tercatat 26 tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan untuk pencoblosan ulang.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Annaningsih, menyampaikan, total sementara PSU ada di 13 kabupaten/kota di Jateng yang tersebar di 26 TPS dengan varian masalah beragam. Bawaslu pun selalu memastikan kesiapan jajarannya untuk mengawasi proses PSU.

Termasuk mendatangi Kantor Bawaslu Kendal setelah mendapat laporan bakal ada PSU di daerah tersebut. PSU akan dilangsungkan di TPS 02 Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal, pada Kamis 25 April 2019.

"Kami ke sini supervisi kesiapan Bawaslu Kendal dan jajarannya mengawasi ketat proses PSU di TPS 02 Balok, Kendal. Rekan-rekan kami di Bawaslu Kendal menyatakan sangat siap awasi PSU,” kata Annaningsih, Senin (22/4/2019).

"Namun yang pasti, PSU merupakan akibat dari terjadinya pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan jajaran KPU, khususnya KPPS," lanjut Annaningsih.

Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah, membenarkan bahwa pihaknya yang merekomendasi dilaksanakan PSU di TPS 02 Balok. Rekomendasi itu bermula dari temuan Pengawas TPS 02 Balok yang disampaikan ke Panwaslu Kelurahan dan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Kendal. Selanjutnya, temuan itu disampaikan ke Bawaslu Kendal dan dilakukan kajian.

"Melalui surat nomor 325/2019 kami rekomendasikan kepada KPU Kendal untuk melakukan PSU di TPS 02 Kelurahan Balok, Kendal. Pasalnya, menurut hasil pengawasan jajaran kami, di sana terjadi pelanggaran administrasi. Kami sudah mengkaji laporan itu dan benar memang pelanggaran," kata Ubaidillah.

Ubaid melanjutkan bahwasanya PSU merupakan konsekuensi yang harus dijalani KPU Kendal, khususnya KPPS di TPS 02 Balok, karena telah melanggar aturan Pemilu. Yakni, KPPS TPS 02 Balok membolehkan tiga orang dari kabupaten lain mencoblos di Kendal hanya berbekal KTP elektronik. Padahal, tiga orang tadi tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3592 seconds (0.1#10.140)