Selama April 2020, Polda Metro Jaya Sita 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Pil Ekstasi
Jum'at, 01 Mei 2020 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Petugas selanjutnya melakukan control delivery, tak selang berapa lama datang LH mengendarai mobil Honda Brio warna Silver yang dikemudikan JS. Lalu LH mengambil tas ransel tersebut. Mengetahui Polisi berusaha menangkapnya, LH berusaha kabur, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
“Mendengar suara tembakan, JS berusaha kabur mengendarai mobil Honda Brio warna Silver. Lalu dikejar oleh petugas dengan sepeda motor, dan berhasil diamankan petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos ZH, dan ditemukan 5 kg sabu,” ujar Nana.
Kasus ketiga pengungkapan sabu seberat 11,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 30.0000 butir oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Ada dua TKP dalam pengungkapan kasus tersebut pertama pada Selasa, 21 April 2020 di Kampung Rawa Indah No. 49 B RT 07/03, Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dan Kamis, 23 April 2020 sekitar pukul 11.30 WIB di Apartemen Mediterania Royal Tower Lavender Kamar 28a lantai 28, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka yang terlibat SS, R, AP, dan FL.
Barang Bukti yang disita dari keempat pelaku antara lain; 5 kg sabu disita dari tersangka SS, sabu 6,2 kg disita dari R, AP dan FL. Serta 30.000 butir ekstasi dan 873,61 serbuk ekstasi disita dari R, AP dan FL.“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun,” ucapnya.
“Mendengar suara tembakan, JS berusaha kabur mengendarai mobil Honda Brio warna Silver. Lalu dikejar oleh petugas dengan sepeda motor, dan berhasil diamankan petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos ZH, dan ditemukan 5 kg sabu,” ujar Nana.
Kasus ketiga pengungkapan sabu seberat 11,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 30.0000 butir oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Ada dua TKP dalam pengungkapan kasus tersebut pertama pada Selasa, 21 April 2020 di Kampung Rawa Indah No. 49 B RT 07/03, Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dan Kamis, 23 April 2020 sekitar pukul 11.30 WIB di Apartemen Mediterania Royal Tower Lavender Kamar 28a lantai 28, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka yang terlibat SS, R, AP, dan FL.
Barang Bukti yang disita dari keempat pelaku antara lain; 5 kg sabu disita dari tersangka SS, sabu 6,2 kg disita dari R, AP dan FL. Serta 30.000 butir ekstasi dan 873,61 serbuk ekstasi disita dari R, AP dan FL.“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun,” ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :