Selama April 2020, Polda Metro Jaya Sita 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Pil Ekstasi

Jum'at, 01 Mei 2020 - 16:39 WIB
loading...
Selama April 2020, Polda...
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 46 kg dan 65.000 pil ekstasi.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba berbagai jenis selama April 2020 dengan barang bukti sabu 46 kg dan 65.000 pil ekstasi. Seluruh barang harap tersebut disita dari sembilan tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus pertama yakni pengungkapan sabu seberat 15,8 kilogram serta 35.000 butir ekstasi di Wirya Residence Jalan Harson RM RT 02/04, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu 18 April 2020 lalu. Dalam penungkapan ini petugas menangkap WH, adapun pelaku lain berinisial O berhasil kabur.

"Modus yang digunakan para tersangka yakni mengemas sabu dalam bungkus plastik teh China," kata Nana di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (1/5/2020). Selain menyita sabu, petugas juga mendapat barang haram berupa pil ekstasi yang dikemas dalam 48 plastik bening dengan total sebanyak 35.000 butir.

Menurut Nana, WH sudah tiga kali memperoleh sabu dan ekstasi sejak Desember 2019 dari seseorang berinsial A yang masuk dalam DPO. Pada kasus kedua, di Kopi Sue Jalan H.Lebar RT2/7, Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat, 24 April 2020.

Dari empat tersangka berinsial MY alias A, ZH alias J dan LH serta JS, petugas menyita barang bukti sabu seberat total 19 kg. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang akan terjadinya transkasi narkoba di Kedai Kopi Sue. Hasil penyelidikan, pada hari Jumat, 24 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, petugas melihat dan mengamankan ZH yang meletakan satu kantong plastik kresek warna merah di depan Kedai Kopi Sue.

Tidak lama kemudian, datang seseorang yang mencurigakan akan mengambil plastik tersebut. Petugas mendekatinya, namun seseorang tersebut langsung kabur tanpa sempat mengambil tas plastik kresek tersebut. Petugas menginterograsi ZH, dan setelah dibuka kantong plastik kresek warna merah ternyata berisi sabu seberat 5 kg.

Selanjutnya petugas mengeledah Kedai Kopi Sue dan ditemukan lagi 8 kg sabu. Kasus terus dikembangkan dan muncul informasi adanya permintaan sabu sebanyak 6 kg dari MY alias A, (napi Lapas) yang menghubungi ZH. Sabu kemudian disiapkan ZH dan dimasukkan dalam tas ransel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Berita Terkini
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Infografis
Kota yang Selama Ini...
Kota yang Selama Ini Menjadi Persembunyian Yakjuj dan Makjuj
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved