Resmi, DKI Tetapkan Denda Progresif Warga Tak Pakai Masker Rp1 Juta
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 11:20 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta menetapkan denda progresif warga tak mengenakan masker hingga Rp1 juta.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan denda progresif bagi pelanggar PSBB di Ibu Kota. Pelanggar PSBB yang kedapatan tak mengenakan masker bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta.
Aturan denda progresif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19 yang disahkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 lalu.
Dalam Pasal 4, tertulis setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.
Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang; dan menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000," begitu bunyi Pasal 5. (Baca: 20 Agustus, DKI Umumkan Kasus Positif Covid-19 Tambah 595 Orang)
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut: pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000.
Aturan denda progresif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19 yang disahkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 lalu.
Dalam Pasal 4, tertulis setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.
Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang; dan menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000," begitu bunyi Pasal 5. (Baca: 20 Agustus, DKI Umumkan Kasus Positif Covid-19 Tambah 595 Orang)
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut: pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000.
Lihat Juga :