Kisah Pilu Sengkon dan Karta, Petani Korban Salah Tangkap Dituduh Merampok dan Membunuh
Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:26 WIB
loading...
A
A
A
Beralih menuju pengadilan, Hakim Djurnetty Soetrisno memberi vonis 12 tahun penjara untuk Sengkon dan 7 tahun untuk Karta. Keduanya pun dijebloskan ke dalam jeruji besi.
Beberapa waktu berselang, Tuhan akhirnya menunjukkan titik keadilan. Saat berada di LP Cipinang, Sengkon dan Karta bertemu dengan seorang tahanan lain bernama Genul.
Pengakuan sosok Genul ini akhirnya membuka tabir hitam. Ia mengaku sebagai pembunuh Sulaiman-Siti, sehingga tuduhan bagi Sengkon dan Karta adalah kesalahan.
Setelah melewati lika-liku panjang, akhirnya Genul dan komplotannya dinyatakan sebagai tertuduh utama kasus pembunuhan Sulaeman-Siti. Ia dituntut penjara selama 12 tahun.
Meski pelaku sebenarnya telah ditangkap, bukan berarti Sengkon dan Karta langsung dibebaskan. Hal ini lantaran waktu itu lembaga herziening (peninjauan kembali) sedang dibekukan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas perkara pidana tidak bisa ditinjau.
Kabar baiknya, muncul harapan ketikan Ketua Mahkamah Agung, Oemar Seno Adji, membuka kembali lembaga herziening. Usaha pembebasan Sengkon dan Karta juga turut dibantu pengacara bernama Albert Hasibuan.
Beberapa waktu berselang, Tuhan akhirnya menunjukkan titik keadilan. Saat berada di LP Cipinang, Sengkon dan Karta bertemu dengan seorang tahanan lain bernama Genul.
Pengakuan sosok Genul ini akhirnya membuka tabir hitam. Ia mengaku sebagai pembunuh Sulaiman-Siti, sehingga tuduhan bagi Sengkon dan Karta adalah kesalahan.
Setelah melewati lika-liku panjang, akhirnya Genul dan komplotannya dinyatakan sebagai tertuduh utama kasus pembunuhan Sulaeman-Siti. Ia dituntut penjara selama 12 tahun.
Meski pelaku sebenarnya telah ditangkap, bukan berarti Sengkon dan Karta langsung dibebaskan. Hal ini lantaran waktu itu lembaga herziening (peninjauan kembali) sedang dibekukan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas perkara pidana tidak bisa ditinjau.
Kabar baiknya, muncul harapan ketikan Ketua Mahkamah Agung, Oemar Seno Adji, membuka kembali lembaga herziening. Usaha pembebasan Sengkon dan Karta juga turut dibantu pengacara bernama Albert Hasibuan.
Lihat Juga :