Bupati Nurhidayah: Alhamdulillah Persiapan Pemilu di Kobar Sudah 99%

Selasa, 16 April 2019 - 09:34 WIB
Bupati Nurhidayah: Alhamdulillah Persiapan Pemilu di Kobar Sudah 99%
Bupati Nurhidayah: Alhamdulillah Persiapan Pemilu di Kobar Sudah 99%
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurhidayah memastikan Kobar siap melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 17 April 2019, besok. Kepastian ini didapat berdasarkan rapat evaluasi persiapan pelaksanaan Pemilu yang dilakukan Bupati bersama Kapolres kobar AKBP Arie Sandy ZS, Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Inf M Sulaeman dan dan Lanud Iskandar Pangkalan Bun Letkol Inf (Pnb) Ade Vitra pada Senin (15/4/2019).

"Kemarin kami telah melakukan rapat koordinasi. Dalam rapat itu mengevaluasi persiapan pelaksanaan Pemilu di Kobar, dan Alhamdulillah persiapan pelaksanaan sudah 99% termasuk logistik telah didistribusikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kobar sejak 14 April," kata Nurhidayah di sela-sela kesibukannya, Selasa (16/4/2019).

Menurut bupati, untuk logistik Pemilu, pihak KPU telah mendistribusikan logistik untuk daerah yang yang harus ditempuh melalui jalur air. Seperti desa Sungai Cabang dan Teluk Pulai Kecamatan Kumai.

"Untuk penyaluran logistik Alhamdulillah tidak menemukan kendala, kami pun berharap Pemilu di Kobar dapat berjalan dengan aman dan lancar. Semua penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu, TNI dan Polri telah bersinergi mensukseskan Pemilu serentak ini, begitu pun dengan masyarakat di harapkan partisipasinya untuk hadir ke TPS,” katanya.

Ia menambahkan, pada pelaksanaan Pemilu 17 April, Pemkab Kobar telah membuat surat edaran di mana pada 17 April jadi hari libur Nasional.

"Kami telah mengedarkan surat imbauan kepada semua instansi, baik pemerintah, BUMN maupun pihak swasta pada 17 April menjadi hari libur Nasional, diharapkan semua masyarakat Kobar dapat mensukseskan Pemilu serentak ini dengan menggunakan hak pilihnya dengan baik, jangan ada yang Golput,” jelasnya.

Surat Edaran Nomor: 270/130/DKISP-SET/IV/2019 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional ini dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional Tahun 2019.

Pada kesempatan itu Bupati mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Kobar agar tidak meninggalkan tempat sampai dengan tanggal 25 April 2019 ini.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5560 seconds (0.1#10.140)