Kuasa Hukum Satpam SKB Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim PN Jaksel
Kamis, 13 Juni 2024 - 23:16 WIB
loading...
A
A
A
Jika merujuk Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bahwa praperadilan akan gugur apabila sidang pokok perkara dilaksanakan. "Namun itu kan sudah diuji dan diputus oleh Putusan MK Nomor 102/PUU/ 2015 yang pada pokoknya kaidah hukumnya permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan," ujarnya.
Pihaknya mengajukan permohonan praperadilan sebelum pokok perkara diperiksa dan diadili. "Kami sudah mengajukan praperadilan. Ini yang kemudian menjadi perdebatan tadi," ucapnya.
Maka itu, Rival berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat profesional dan diberikan keberanian untuk memberikan putusan seadil-adilnya.
Pihaknya mengajukan permohonan praperadilan sebelum pokok perkara diperiksa dan diadili. "Kami sudah mengajukan praperadilan. Ini yang kemudian menjadi perdebatan tadi," ucapnya.
Maka itu, Rival berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat profesional dan diberikan keberanian untuk memberikan putusan seadil-adilnya.
(jon)
Lihat Juga :