Kuasa Hukum Satpam SKB Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim PN Jaksel
Kamis, 13 Juni 2024 - 23:16 WIB
loading...
Kuasa hukum 2 satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum 2 satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dua satpam tersebut mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Bahwa pada dasarnya kami optimistis dengan permohonan kami," ujar Rival di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: 2 Satpam Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Dia optimistis karena merujuk pendapat Dosen UPN Veteran Jakarta Dr Beni Harefa yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan hari ini. Dalam keterangan ahli Beni, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara.
Dalam gelar perkara pun unsur pasal yang disangkakan harus dikaitkan dengan fakta. "Menurut hemat kami apabila penetapan tersangka harus mengaitkan unsur pasal yang diduga dilalukan maka cukup beralasan bagi kami bahwa unsur Pasal 335 KUHP jo Pasal 162 UU Minerba tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan," ungkap Rival.
"Bahwa pada dasarnya kami optimistis dengan permohonan kami," ujar Rival di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: 2 Satpam Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Dia optimistis karena merujuk pendapat Dosen UPN Veteran Jakarta Dr Beni Harefa yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan hari ini. Dalam keterangan ahli Beni, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara.
Dalam gelar perkara pun unsur pasal yang disangkakan harus dikaitkan dengan fakta. "Menurut hemat kami apabila penetapan tersangka harus mengaitkan unsur pasal yang diduga dilalukan maka cukup beralasan bagi kami bahwa unsur Pasal 335 KUHP jo Pasal 162 UU Minerba tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan," ungkap Rival.
Lihat Juga :