Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Digrebek, 6 Pelaku Diringkus Polisi
Kamis, 13 Juni 2024 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia prekursor, bahan kimia padat 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, 635 butir ekstasi (232,13 gram), dan mephedrone bubuk 532,92 gram.
"Bahan baku tersebut berasal dari Cina didapat tersangka dengan mudah melalui market place. Dalam sebulan bahkan laboratorium itu mampu memproduksi sedikitnya 600 butir pil ekstasi," jelasnya.
Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi di Medan, yaitu di Jalan Kapten Jumhana No. 136C, Mall Manhattan Times Square Jalan Gatot Subroto No. 217, dan Koin Bar Jalan Raya Lintas Utama Sumatera No. 21.
"Negara berhasil menyelamatkan 314.825 jiwa dari bahaya narkoba," ujar Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar.
"Bahan baku tersebut berasal dari Cina didapat tersangka dengan mudah melalui market place. Dalam sebulan bahkan laboratorium itu mampu memproduksi sedikitnya 600 butir pil ekstasi," jelasnya.
Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi di Medan, yaitu di Jalan Kapten Jumhana No. 136C, Mall Manhattan Times Square Jalan Gatot Subroto No. 217, dan Koin Bar Jalan Raya Lintas Utama Sumatera No. 21.
"Negara berhasil menyelamatkan 314.825 jiwa dari bahaya narkoba," ujar Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar.
(hri)
Lihat Juga :