Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Digrebek, 6 Pelaku Diringkus Polisi

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:46 WIB
loading...
Pabrik Ekstasi Rumahan...
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi di salah satu rumah di Jalan Jumhana, Medan Area, Kota Medan. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi di salah satu rumah di Jalan Jumhana, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (11/6/2024).

Dari penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 6 orang pelaku, dengan 2 di antaranya adalah pasangan suami istri berinisial HK dan DK yang merupakan pemilik dan pembuat ekstasi.

SS alias D yang bertugas membantu memproduksi ekstasi, S saksi, AP kurir, HD pemesan ekstasi, dan dua orang lainnya R dan B masih buron.

"Hasil pemeriksaan Labfor menunjukkan bahwa ekstasi yang dibuat oleh pasangan HK dan DK ini mengandung mephedrone, narkotika jenis baru yang termasuk golongan I sesuai dengan Permenkes RI No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika/Psikotropika dan Prekursor Farmasi," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Baca Juga: Enggan Tobat, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Samto di Bali

Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia prekursor, bahan kimia padat 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, 635 butir ekstasi (232,13 gram), dan mephedrone bubuk 532,92 gram.

"Bahan baku tersebut berasal dari Cina didapat tersangka dengan mudah melalui market place. Dalam sebulan bahkan laboratorium itu mampu memproduksi sedikitnya 600 butir pil ekstasi," jelasnya.

Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi di Medan, yaitu di Jalan Kapten Jumhana No. 136C, Mall Manhattan Times Square Jalan Gatot Subroto No. 217, dan Koin Bar Jalan Raya Lintas Utama Sumatera No. 21.

"Negara berhasil menyelamatkan 314.825 jiwa dari bahaya narkoba," ujar Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Eropa Terasa Dipanggang!...
Eropa Terasa Dipanggang! Suhu Mencapai 44 Derajat Celsius
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved