Cegah Eksploitasi Seksual Anak
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 07:35 WIB
loading...
A
A
A
Kasus prostitusi di bawah umur pernah terjadi di Kafe Khayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pramusaji dengan gaji relatif tinggi. Padahal, anak-anak tersebut dijual kepada lelaki hidung belang. Para korban yang masih berusia 14-18 tahun itu berasal dari berbagai daerah di antaranya Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tubuh anak-anak itu dijual seharga Rp750.000 hingga Rp 1.500.000. Sementara korban hanya akan mendapat bayaran Rp150.000 setiap kencan. (Baca juga: 9 Poin Penting RUU Cipatker Masih Jadi Perdebatan Tim Buruh-DPR)
Polda Sumatera Barat juga mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak bawah umur. Seorang muncikari yang diduga memperdagangkan perempuan belia ke lelaki hidung belang ditangkap. Pelaku mengimingi korban dengan sejumlah uang jika mau melayani pelanggan yang didatangkan oleh pelaku di kamar hotel. Perempuan yang dijual berusia 16 tahun dan 19 tahun melalui pesan WhatsApp. Keduanya berprofesi Sales Promotion Girl (SPG). Pelaku mematok tarif sebesar Rp800.000 per sekali kencan kilat.
Rektor Ibnu Chaldun Prof Musni Umar menilai apa yang terjadi merupakan perubahan masalah sosial. Para pelaku sengaja memanfaatkan media sosial karena peluang mendapat keuntungan cukup cepat dan besar. Menurut dia, selama masyarakat memiliki ketertarikan bisnis semacam itu akan terus tumbuh subur. Melalui UU ITE dan Pornografi, kata dia, seharusnya polisi bisa menghukum para pelaku dengan penjara cukup lama. “Hukumannya harus banyak agar punya efek jera,” ungkapnya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas awal Januari (9/1) lalu. Bahkan, Presiden menyebut kasus terus meningkat. Oleh sebab itu, Presiden meminta agar prioritas aksi pencegahan kekerasan pada anak melibatkan keluarga, sekolah, dan juga masyarakat.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu berpendapat, kekhawatiran Presiden ini beralasan, karena belum lama ini publik dihentakkan dengan eksploitasi seksual anak yang terjadi di sejumlah daerah. Misalnya, di Lampung Timur, seorang petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) malah menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak korban yang dia dampingi, bahkan terindikasi terjadi praktik dagangan seksual anak. (Baca juga: Wamena Papua Kembali Mencekam, 10 Rumah Dibakar dan 4 Warga Terluka)
Edwin mengatakan peristiwa lain juga terjadi di Jakarta, seorang warga negara Prancis diduga melakukan pengambilan gambar vulgar terhadap 305 anak perempuan dan menyetubuhi para korbannya. Pelaku berakhir bunuh diri di tahanan polisi. Di Kutai Barat, Kalimantan Timur, seorang oknum PNS guru terlibat dalam perdagangan seksual anak.
Menurut Edwin, informasi yang disampaikan Perwakilan United Nations Children's Fund (UNICEF) Indonesia pada 2004 bahwa setiap tahunnya kurang lebih 70.000 anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi seksual masih relevan hingga saat ini.
Edwin membeberkan sejumlah catatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di mana setidaknya sejak 2016 hingga Juni 2020 ini ada 926 permohonan perlindungan terhadap anak yang masuk ke LPSK.
“Asal permohonan tertinggi dari Jawa Barat, diikuti DKI Jakarta, lalu Sumatera Utara. Sebanyak 482 di antaranya adalah korban kekerasan seksual, 133 anak menjadi korban perdagangan orang, dan sisanya dari berbagai kasus yang menempatkan anak menjadi korban. Sebanyak 106 anak menjadi korban eksploitasi perdagangan seksual,” papar Edwin, dalam keterangannya.
Polda Sumatera Barat juga mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak bawah umur. Seorang muncikari yang diduga memperdagangkan perempuan belia ke lelaki hidung belang ditangkap. Pelaku mengimingi korban dengan sejumlah uang jika mau melayani pelanggan yang didatangkan oleh pelaku di kamar hotel. Perempuan yang dijual berusia 16 tahun dan 19 tahun melalui pesan WhatsApp. Keduanya berprofesi Sales Promotion Girl (SPG). Pelaku mematok tarif sebesar Rp800.000 per sekali kencan kilat.
Rektor Ibnu Chaldun Prof Musni Umar menilai apa yang terjadi merupakan perubahan masalah sosial. Para pelaku sengaja memanfaatkan media sosial karena peluang mendapat keuntungan cukup cepat dan besar. Menurut dia, selama masyarakat memiliki ketertarikan bisnis semacam itu akan terus tumbuh subur. Melalui UU ITE dan Pornografi, kata dia, seharusnya polisi bisa menghukum para pelaku dengan penjara cukup lama. “Hukumannya harus banyak agar punya efek jera,” ungkapnya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas awal Januari (9/1) lalu. Bahkan, Presiden menyebut kasus terus meningkat. Oleh sebab itu, Presiden meminta agar prioritas aksi pencegahan kekerasan pada anak melibatkan keluarga, sekolah, dan juga masyarakat.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu berpendapat, kekhawatiran Presiden ini beralasan, karena belum lama ini publik dihentakkan dengan eksploitasi seksual anak yang terjadi di sejumlah daerah. Misalnya, di Lampung Timur, seorang petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) malah menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak korban yang dia dampingi, bahkan terindikasi terjadi praktik dagangan seksual anak. (Baca juga: Wamena Papua Kembali Mencekam, 10 Rumah Dibakar dan 4 Warga Terluka)
Edwin mengatakan peristiwa lain juga terjadi di Jakarta, seorang warga negara Prancis diduga melakukan pengambilan gambar vulgar terhadap 305 anak perempuan dan menyetubuhi para korbannya. Pelaku berakhir bunuh diri di tahanan polisi. Di Kutai Barat, Kalimantan Timur, seorang oknum PNS guru terlibat dalam perdagangan seksual anak.
Menurut Edwin, informasi yang disampaikan Perwakilan United Nations Children's Fund (UNICEF) Indonesia pada 2004 bahwa setiap tahunnya kurang lebih 70.000 anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi seksual masih relevan hingga saat ini.
Edwin membeberkan sejumlah catatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di mana setidaknya sejak 2016 hingga Juni 2020 ini ada 926 permohonan perlindungan terhadap anak yang masuk ke LPSK.
“Asal permohonan tertinggi dari Jawa Barat, diikuti DKI Jakarta, lalu Sumatera Utara. Sebanyak 482 di antaranya adalah korban kekerasan seksual, 133 anak menjadi korban perdagangan orang, dan sisanya dari berbagai kasus yang menempatkan anak menjadi korban. Sebanyak 106 anak menjadi korban eksploitasi perdagangan seksual,” papar Edwin, dalam keterangannya.
Lihat Juga :