Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame
Rabu, 12 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Adapun tarif pajak reklame ditetapkan sebesar dua puluh lima persen seperti yang tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Cara menghitungnya sangat sederhana, besaran pokok pajak reklame terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif pajak reklame.
Cara Menetapkan dan Menerapkan Pajak Reklame
Terkait penerapan pajak reklame, Morris menyatakan, pajak reklame ditetapkan ketika reklame diselenggarakan. Pajak reklame terutang dibayarkan di Provinsi DKI Jakarta yang merupakan tempat penyelenggaraan reklame.
Kemudian, khusus untuk reklame berjalan, pajak reklame terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta, di tempat usaha penyelenggara terdaftar.
“Nah, dengan pajak reklame, pemerintah menetapkan industri periklanan untuk turut serta dalam pembangunan dan pelayanan publik. Meski mengharuskan kewajiban fiskal, hal ini sejalan dengan semangat regulasi yang berguna untuk menciptakan lingkungan periklanan sehat dan berkelanjutan,“ ucap Morris Danny
Tidak hanya itu, pemahaman mengenai mekanisme pajak reklame harus dikuasai oleh pelaku industri guna memastikan ketaatan pajak yang bertanggung jawab.
Morris Danny menambahkan, jika pelaku industri paham mengenai mekanisme pajak reklame, maka industri periklanan dapat berperan dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan.
“Industri periklanan dapat tetap berperan serta dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan wilayah, sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Itu tadi penjelasan mengenai pajak reklame. Jangan lupa untuk terus pantau perkembangan terbaru pajak dan regulasi di Jakarta, ya!
Cara menghitungnya sangat sederhana, besaran pokok pajak reklame terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif pajak reklame.
Cara Menetapkan dan Menerapkan Pajak Reklame
Terkait penerapan pajak reklame, Morris menyatakan, pajak reklame ditetapkan ketika reklame diselenggarakan. Pajak reklame terutang dibayarkan di Provinsi DKI Jakarta yang merupakan tempat penyelenggaraan reklame.
Kemudian, khusus untuk reklame berjalan, pajak reklame terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta, di tempat usaha penyelenggara terdaftar.
“Nah, dengan pajak reklame, pemerintah menetapkan industri periklanan untuk turut serta dalam pembangunan dan pelayanan publik. Meski mengharuskan kewajiban fiskal, hal ini sejalan dengan semangat regulasi yang berguna untuk menciptakan lingkungan periklanan sehat dan berkelanjutan,“ ucap Morris Danny
Tidak hanya itu, pemahaman mengenai mekanisme pajak reklame harus dikuasai oleh pelaku industri guna memastikan ketaatan pajak yang bertanggung jawab.
Morris Danny menambahkan, jika pelaku industri paham mengenai mekanisme pajak reklame, maka industri periklanan dapat berperan dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan.
“Industri periklanan dapat tetap berperan serta dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan wilayah, sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Itu tadi penjelasan mengenai pajak reklame. Jangan lupa untuk terus pantau perkembangan terbaru pajak dan regulasi di Jakarta, ya!
(skr)
Lihat Juga :