Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Adapun tarif pajak reklame ditetapkan sebesar dua puluh lima persen seperti yang tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Cara menghitungnya sangat sederhana, besaran pokok pajak reklame terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif pajak reklame.

Cara Menetapkan dan Menerapkan Pajak Reklame

Terkait penerapan pajak reklame, Morris menyatakan, pajak reklame ditetapkan ketika reklame diselenggarakan. Pajak reklame terutang dibayarkan di Provinsi DKI Jakarta yang merupakan tempat penyelenggaraan reklame.

Kemudian, khusus untuk reklame berjalan, pajak reklame terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta, di tempat usaha penyelenggara terdaftar.

“Nah, dengan pajak reklame, pemerintah menetapkan industri periklanan untuk turut serta dalam pembangunan dan pelayanan publik. Meski mengharuskan kewajiban fiskal, hal ini sejalan dengan semangat regulasi yang berguna untuk menciptakan lingkungan periklanan sehat dan berkelanjutan,“ ucap Morris Danny

Tidak hanya itu, pemahaman mengenai mekanisme pajak reklame harus dikuasai oleh pelaku industri guna memastikan ketaatan pajak yang bertanggung jawab.

Morris Danny menambahkan, jika pelaku industri paham mengenai mekanisme pajak reklame, maka industri periklanan dapat berperan dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan.

“Industri periklanan dapat tetap berperan serta dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan wilayah, sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Itu tadi penjelasan mengenai pajak reklame. Jangan lupa untuk terus pantau perkembangan terbaru pajak dan regulasi di Jakarta, ya!
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Rekomendasi
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved