Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Lalu, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, atau pemerintah daerah lainnya.

Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak memuat iklan komersil juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.

Tidak hanya itu, reklame yang hanya memuat nama tempat ibadah atau panti asuhan, kepemilikan dan atau peruntukan tanah, di mana luasnya tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi), serta diselenggarakan di atas tanah tersebut (kecuali reklame produk) juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.

Lalu, yang tidak masuk ke objek pajak adalah reklame oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan atau lembaga organisasi internasional di lokasi badan-badan tersebut

Subjek dan Wajib Pajak Reklame

Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 juga dijelaskan tentang subjek pajak reklame dan wajib pajak reklame.

Subyek pajak reklame adalah individu atau badan yang menggunakan reklame.

Sedangkan wajib pajak reklame adalah individu atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame dan Besarannya

Lalu, bagaimana sebenarnya dasar pengenaan pajak reklame. Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak.

Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, maka nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Faktor tersebut juga digunakan jika nilai kontrak reklame tidak diketahui atau dianggap tidak wajar. Nilai sewa reklame sendiri dihitung sesuai dengan Peraturan Gubernur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Rekomendasi
Perjalanan Inggris dan...
Perjalanan Inggris dan Argentina: 13 vs 17 Gol, Siapa yang Menang?
Langka, Sekutu AS Minta...
Langka, Sekutu AS Minta Tolong Korut Cari Tentara Seoul yang Hilang di Perbatasan
Perbedaan jin Khodam...
Perbedaan jin Khodam dan Qorin, Mana yang Harus Diwaspadai?
Berita Terkini
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved