Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Lalu, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, atau pemerintah daerah lainnya.

Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak memuat iklan komersil juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.

Tidak hanya itu, reklame yang hanya memuat nama tempat ibadah atau panti asuhan, kepemilikan dan atau peruntukan tanah, di mana luasnya tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi), serta diselenggarakan di atas tanah tersebut (kecuali reklame produk) juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.

Lalu, yang tidak masuk ke objek pajak adalah reklame oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan atau lembaga organisasi internasional di lokasi badan-badan tersebut

Subjek dan Wajib Pajak Reklame

Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 juga dijelaskan tentang subjek pajak reklame dan wajib pajak reklame.

Subyek pajak reklame adalah individu atau badan yang menggunakan reklame.

Sedangkan wajib pajak reklame adalah individu atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame dan Besarannya

Lalu, bagaimana sebenarnya dasar pengenaan pajak reklame. Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak.

Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, maka nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Faktor tersebut juga digunakan jika nilai kontrak reklame tidak diketahui atau dianggap tidak wajar. Nilai sewa reklame sendiri dihitung sesuai dengan Peraturan Gubernur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Rekomendasi
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
Balas Trump, Denmark...
Balas Trump, Denmark Ingin Beli California Rp16.341 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved