Ganggu Ketertiban Umum, Sopir Bus Dilarang Bunyikan Telolet Dekat Sekolah hingga RS

Rabu, 12 Juni 2024 - 06:18 WIB
loading...
Ganggu Ketertiban Umum,...
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengimbau agar pengemudi sopir bus memperhatikan ketertiban dalam berlalu lintas, Rabu (12/6/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengimbau agar pengemudi sopir bus tetap memperhatikan ketertiban dalam berlalu lintas. Ia secara tegas melarang penggunaan klakson telolet tidak pada tempatnya seperti di dekat sekolah, sarana ibadah, hingga rumah sakit (RS).

"Mengimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum. Didepan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi telolet," kata Multazam saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya, viral aksi seorang guru sekolah dasar (SD) menghadang sebuah bus pariwisata diduga akibat menyalakan klakson 'telolet' dekat sekolah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok di media sosial.

Baca juga: Kesal dengan Bunyi Klakson Basuri, Guru SD Pukul Pintu Sopir Bus Pariwisata

Dalam video yang diunggah laman Instagram @infodepok_id terlihat seorang guru laki-laki berseragam cokelat PNS menghadang dari sisi pengemudi kemudian ke arah depan bus berwarna ungu itu. Terlihat guru itu membuka pintu bagian depan penumpang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Rekomendasi
Australia Lolos ke 32...
Australia Lolos ke 32 Besar usai Bermain Imbang Lawan Paraguay
8 Olahraga yang Pernah...
8 Olahraga yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Berita Terkini
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Infografis
Bir, Vodka, Ciu hingga...
Bir, Vodka, Ciu hingga Topi Miring Dilarang RUU Minol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved