Polda Metro Langsung Tahan Pengancam dan Pemeras Ria Ricis
Selasa, 11 Juni 2024 - 15:55 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.
Sebagai informasi, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta dan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu.
Baca juga: Dapat Ancaman Foto Pribadi Disebar, Ria Ricis Disebut sang Kakak Kerap Sedekah Ponsel
"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen, bahkan keluarga. Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," kata Ricis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Sebagai informasi, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta dan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu.
Baca juga: Dapat Ancaman Foto Pribadi Disebar, Ria Ricis Disebut sang Kakak Kerap Sedekah Ponsel
"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen, bahkan keluarga. Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," kata Ricis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).
(kri)
Lihat Juga :