Polda Metro Langsung Tahan Pengancam dan Pemeras Ria Ricis
Selasa, 11 Juni 2024 - 15:55 WIB
loading...
Polda Metro Jaya langsung menahan pria berinisial AP yang merupakan pelaku pengancaman dan pemerasan Rp300 juta terhadap artis Ria Ricis. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya langsung menahan pria berinisial AP yang merupakan pelaku pengancaman dan pemerasan Rp300 juta terhadap artis Ria Ricis. Sebelumnya, AP ditangkap di rumahnya Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
"Sudah jadi tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengancam sekaligus Pemeras Ria Ricis, Ternyata Warga Cipayung
"(Langsung) dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," sambungnya.
Ade Safri menjelaskan pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.
Sebagai informasi, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta dan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu.
Baca juga: Dapat Ancaman Foto Pribadi Disebar, Ria Ricis Disebut sang Kakak Kerap Sedekah Ponsel
"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen, bahkan keluarga. Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," kata Ricis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Sudah jadi tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengancam sekaligus Pemeras Ria Ricis, Ternyata Warga Cipayung
"(Langsung) dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," sambungnya.
Ade Safri menjelaskan pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.
Sebagai informasi, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta dan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu.
Baca juga: Dapat Ancaman Foto Pribadi Disebar, Ria Ricis Disebut sang Kakak Kerap Sedekah Ponsel
"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen, bahkan keluarga. Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," kata Ricis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).
(kri)
Lihat Juga :