Viral Bupati Halmahera Utara Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Parang, Ini Sikap GMKI
Selasa, 11 Juni 2024 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini, sedikitnya 9 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. “Sembilan saksi diminta keterangannya,” kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP Bambang Suharyono.
Permintaan keterangan terhadap para saksi ini dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang berlangsung di Polres Halmahera Utara. “Sudah 9 orang yang dimintai keterangan, dan itu dilakukan oleh penyidik saat datang ke Tobelo,” ucapnya.
Terpisah, Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery mengaku, sebelum mengejar massa dengan sebilah parang telah menegur massa aksi untuk kembali pulang, hanya saja massa justru tidak mengindahkan permintaan itu dan kembali orasi di agenda pleno KPU tersebut.
Menurut Frans, tindakan yang dilakukan olehnya dilaksanakan bukan sebagai kepala daerah karena dirinya berdalih tidak memakai atribut. ”Sekali lagi saya katakan, tindakan saya tadi itu bukan atas nama Bupati, tapi atas nama pribadi,” katanya kepada wartawan.
Sekadar diketahui, orang nomor satu di Halmahera Utara ini dilaporkan ke Ditreskrimum polda Maluku Utara atas kasus dugaan pembubaran masa aksi, pengrusakan audio hingga dugaan pengancaman.
Aksi pembubaran bupati kepada masa aksi GMKI itu menggunakan parang dan viral di media sosial pada Jumat 31 Mei 2024 bertempat depan Hotel Greend Land, Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
Permintaan keterangan terhadap para saksi ini dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang berlangsung di Polres Halmahera Utara. “Sudah 9 orang yang dimintai keterangan, dan itu dilakukan oleh penyidik saat datang ke Tobelo,” ucapnya.
Terpisah, Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery mengaku, sebelum mengejar massa dengan sebilah parang telah menegur massa aksi untuk kembali pulang, hanya saja massa justru tidak mengindahkan permintaan itu dan kembali orasi di agenda pleno KPU tersebut.
Menurut Frans, tindakan yang dilakukan olehnya dilaksanakan bukan sebagai kepala daerah karena dirinya berdalih tidak memakai atribut. ”Sekali lagi saya katakan, tindakan saya tadi itu bukan atas nama Bupati, tapi atas nama pribadi,” katanya kepada wartawan.
Sekadar diketahui, orang nomor satu di Halmahera Utara ini dilaporkan ke Ditreskrimum polda Maluku Utara atas kasus dugaan pembubaran masa aksi, pengrusakan audio hingga dugaan pengancaman.
Aksi pembubaran bupati kepada masa aksi GMKI itu menggunakan parang dan viral di media sosial pada Jumat 31 Mei 2024 bertempat depan Hotel Greend Land, Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
(ams)
Lihat Juga :