12 Bandar Narkoba di Subang Ditangkap Polisi, Puluhan Paket Sabu-sabu Disita
Senin, 10 Juni 2024 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, para tersangka menggunakan berbagai modus dalam mengedarkan narkobanya mulai dari metode pengiriman COD hingga sistem tempel dan transaksi langsung.
Akibat perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara satu tersangka terkait kasus ketersediaan farmasi terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Untuk kasus psikotropika terancam paling lama penjara 5 tahun,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu.
Akibat perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara satu tersangka terkait kasus ketersediaan farmasi terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Untuk kasus psikotropika terancam paling lama penjara 5 tahun,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu.
(wib)
Lihat Juga :