Prasasti Talan, Peninggalan Raja Kediri Tentang Pembebasan Pajak Dua Desa

Sabtu, 08 Juni 2024 - 06:00 WIB
loading...
Prasasti Talan, Peninggalan...
Prasasti Talan menjadi salah satu prasasti yang dikeluarkan Prabu Jayabaya, Raja Kediri. Foto/Istimewa
A A A
Prasasti Talan menjadi salah satu prasasti yang dikeluarkan Prabu Jayabaya, Raja Kediri. Prasasti Talan memuat keterangan bahwa penduduk Desa Talan, yang termasuk wilayah Panumbangan (thani watek panumbangan), menghadap raja.

Mereka memperlihatkan prasasti di atas daun lontar, dengan cap kerajaan garudamukha yang telah mereka terima dari Bhațara Guru pada tahun 961 Saka atau 27 Februari 1040 M. Prasasti itu menetapkan Desa Talan sebagai sima yang bebas dari kewajiban membayar pajak.

Mereka itu memohon agar prasasti itu dipindahkan ke atas batu, dan ditambahi anugerah raja Jayabaya sendiri. Karena penduduk Desa Talan itu telah memperlihatkan kesetiaannya yang amat sangat terhadap raja, dikutip dari "Sejarah Nasional Indonesia : Zaman Kuno".

Baca Juga: Tiga Prasasti Istimewa Peninggalan Prabu Jayabaya Menuliskan Keagungan Raja Kediri

Permohonan itu dikabulkan, dan dipindahkanlah prasasti itu ke atas batu dengan cap kerajaan Narasingha, dan raja Jayabaya menambah anugerah berupa berbagai macam hak istimewa.

Sayang tidak dijelaskan di dalam prasasti itu apa jasa-jasa rakyat Desa Talan itu terhadap Bhatara Guru, yaitu Airlangga, dan terhadap raja Jayabaya.

Raja berikut Sri Maharaja Rakai Sirikan Sri Sarwweswara Janarddhanawatara Wijayagrajasama Singhanadaniwäryyawiryya Parakrama Digjayotunggadewanama. Dua prasastinya yaitu prasasti Padlegan II tahun 1081 Saka, atau 23 September 1159 M.

Baca Juga: 8 Peninggalan Kerajaan Kutai, dari Prasasti hingga Singgasana Sultan

Kemudian prasasti Kahyunan tahun 1082 Saka (23 Februari 1161 M), hingga kini belum diterbitkan.Berbeda dengan Jayabaya yang mungkin memerintah sampai lebih dari 20 tahun, Sarwweswara rupa-rupanya hanya memerintah sekitar 10 tahun.

Karena pada tahun 1169 M telah muncul nama raja yang lain, yaitu Sri Maharaja Rakai Hino Sri Aryyeswara Madhusudanawatararijaya Mukha niwaryya Parakramotunggadewanama.

Konon ada dua prasasti yang dikenal Sakalabhuwana [tuşțikaraṇa] dari raja ini, yaitu prasasti dari Desa Měleri, Kabupaten Blitar, tahun 1091 Saka 3 September 1169 M, dan prasasti Angin tahun 1093 Saka atau 13 Maret 1171 M.

Tetapi sayang keduanya belum diterbitkan. Cap kerajaannya berupa lukisan Ganesa. Raja kemudian muncul dalam prasasti ialah Sri Maharaja Sri Kroncaryyadipa Handabhuwanamalaka Parakramanindita Digjayotungga, tahun 1103 Saka (19 November 1181 M).

Prasasti ini memuat keterangan i Gandra. Satu-satunya prasasti dari raja ini adalah prasasti Jaring tentang penduduk Desa Jaring sewilayahnya tua dan muda yang telah menghadap raja dengan perantaraan senapati sarwwajala atau sama dengan panglima angkatan laut.

Di sana dijelaskan, mereka para warga telah mendapat anugerah dari raja yang terdahulu, tetapi ternyata sampai saat itu belum dapat dinikmati sepenuhnya. Oleh karena mereka telah memperlihatkan kesetiaannya terhadap raja.

Salah satunnya mempertaruhkan jiwa raganya memerangi musuh raja, permohonan itu dikabulkan. Diperintahkanlah oleh raja untuk dibuat prasasti di atas batu yang memuat ketentuan-ketentuan pembebasan Desa Jaring sewilayahnya.

Kemudian kewajiban membayar pelbagai macam pajak seperti yang diamanatkan oleh raja terdahulu, kemudian ditambah dengan anugerah dari raja Kroncaryyadipa sendiri.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Kisah Pasukan Legiun...
Kisah Pasukan Legiun Mangkunegaran Mampu Menandingi Kekuatan Militer Eropa
Kisah Jenderal Sjafrie...
Kisah Jenderal Sjafrie Kawal Soeharto yang Tolak Pakai Rompi Anti Peluru saat Kunjungan ke Bosnia
Sepak Terjang Matah...
Sepak Terjang Matah Ati, Istri Pangeran Sambernyawa yang Jadi Panglima Pasukan Khusus Wanita Mangkunegaran
Pasukan Intelijen Mematikan...
Pasukan Intelijen Mematikan Dom Sumurup Ing Banyu, Telik Sandi Mataram yang Habisi Jenderal VOC JP Coen
Guru Besar Universitas...
Guru Besar Universitas Jayabaya Tekankan Pentingnya Pergeseran Paradigma dalam Hukum Kepailitan
Universitas Jayabaya...
Universitas Jayabaya Kukuhkan Ary Ginanjar Sebagai Profesor Kehormatan
Universitas Jayabaya...
Universitas Jayabaya Gelar Seminar Internasional, Wamenkum Bicara Hukum dan Perkembangan Zaman
Rekomendasi
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Senator Amerika Geram...
Senator Amerika Geram dengan Kesepakatan AS dan Iran: 'Juju Saja, Kita Menyerah'
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved