Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Datang ke Polda Jabar, Tegaskan Tak Kenal Pegi Setiawan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Saka Tata, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (4/6/2024) siang. Dia diperiksa terkait penangkapan Pegi Setiawan dan kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Pria berusia 23 tahun itu datang didampingi keluarga, dan penasihat hukum, yaitu Farhat Abbas, Krisna Murti, dan Titin.
Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal mengatakan, kliennya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Hari ini kami memenuhi panggilan di Polda Jabar. Saka akan dimintai keterangan diperiksa atas penangkapan Pegi," kata Krisna Murti sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Krisna menyatakan, Saka Tatal tidak pernah mengenal Pegi Setiawan yang ditangkap polisi di Jalan Kopo, Bandung pada Selasa (11/5/2024).
Termasuk tidak mengenal Pegi Setiawan yang ditunjukan penyidik tiga pekan lalu. "Gak kenal (Saka Tatal tidak mengenal Pegi Setiawan)," ujarnya.
Dia menuturkan, foto DPO Pegi Setiawan yang ditunjukkan penyidik tiga pekan lalu dan Pegi Setiawan yang ditangkap, sangat berbeda.
Selain itu, tutur dia, Saka tidak mengenal Pegi Setiawan yang ditunjukkan dalam foto dan yang ditangkap.
"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi (DPO). Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto yang dikasih ke Saka," tutut dia.
Tim kuasa hukum, kata Krisna, akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman pidana 8 tahun penjara yang dialami Saka Tatal.
Titin pengacara Saka Tatal mengatakan, kliennya saat menjalani persidangan 8 tahun lalu, tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut.
"Anak-anak (8 terpidana termasuk Saka) di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Gak mengerti kejadian itu," ucap Krisna.
Pria berusia 23 tahun itu datang didampingi keluarga, dan penasihat hukum, yaitu Farhat Abbas, Krisna Murti, dan Titin.
Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal mengatakan, kliennya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Hari ini kami memenuhi panggilan di Polda Jabar. Saka akan dimintai keterangan diperiksa atas penangkapan Pegi," kata Krisna Murti sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Krisna menyatakan, Saka Tatal tidak pernah mengenal Pegi Setiawan yang ditangkap polisi di Jalan Kopo, Bandung pada Selasa (11/5/2024).
Termasuk tidak mengenal Pegi Setiawan yang ditunjukan penyidik tiga pekan lalu. "Gak kenal (Saka Tatal tidak mengenal Pegi Setiawan)," ujarnya.
Dia menuturkan, foto DPO Pegi Setiawan yang ditunjukkan penyidik tiga pekan lalu dan Pegi Setiawan yang ditangkap, sangat berbeda.
Selain itu, tutur dia, Saka tidak mengenal Pegi Setiawan yang ditunjukkan dalam foto dan yang ditangkap.
"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi (DPO). Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto yang dikasih ke Saka," tutut dia.
Tim kuasa hukum, kata Krisna, akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman pidana 8 tahun penjara yang dialami Saka Tatal.
Titin pengacara Saka Tatal mengatakan, kliennya saat menjalani persidangan 8 tahun lalu, tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut.
"Anak-anak (8 terpidana termasuk Saka) di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Gak mengerti kejadian itu," ucap Krisna.
(wib)