Wagub Taruh Perhatian Besar Pada Kantong Pengganti Plastik Berbahan Singkong
Kamis, 20 Agustus 2020 - 13:58 WIB
loading...
A
A
A
“Nah, dengan adanya solusi-solusi lain seperti kantong singkong tidak larut yang bisa ikut menjadi bagian kantong ramah lingkungan, berarti mengurangi tekanan permintaan terhadap kertas dan spunbond ini. Apalagi ini teknologi 100% lokal sehingga kita bisa bangga menggunakan solusi dalam negerti sendiri," terangnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati saat ditanya mengenai, implementasi Pergub Nomor 142 tahun 2018 yang sudah berjalan sejak 1 Juli 2020 mengatakan, pihaknya masih melaukan proses pengawasan, namun secara umum berjalan baik. "Masyarakat banyak yang membawa tas belanja sendiri, pedagang pasar pun merasakan penghematan karena tidak perlu menyediakan kresek," ucapnya.
Terkait tanggapan tentang komentar Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik dan juga Pak Wagub tentang gunakan Kantong Singkong sebagai salah satu solusi kantong ramah lingkungan pakai ulang? Bagaimana dengan surat pemberitahuan dari Kepala Dinas tentang kantong tapioka tidak termasuk ramah lingkungan pakai ulang, Rahmawati tidak memberikan jawaban.
Mengenai adanya surat pemberitahuan / edaran dari Dinas LH yang mengatakan bahwa kantong singkong / tapioka tidak termasuk kantong ramah lingkungan pakai ulang, Rahmawati menjelaskan, pihaknya berpegang pada Pergub 142/2019. Ini bukan soal ramah lingkungan atau tidak ramah lingkungan.
"Ini soal definisi Pergub 142/2019, yang mendefinisikan kantong belanja yang diperbolehkan sebagai kantong belanja guna ulang, dirancang untuk dapat digunakan berulang kali, yang kuat dengan ketebalan yang memadai. Kalau produk tersebut tidak dapat memenuhi definisi dalam Pergub 142, maka kami tidak dapat mengizinkan," kilahnya.Kepala Dinas KLH saat dihubungi terpisah oleh wartawan melalui pesan WA menjelaskan, evaluasi dari implementasi Pergub 142 sedang dan terus dilakukan. "Semua saran masukan dari seluruh pemangku kepentingan, menjadi bahan dan bagian yang dipertimbangkan untuk Jakarta yang lebih baik, lebih Maju kotanya, lebih bahagia warganya. Terimakasih," tulisnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati saat ditanya mengenai, implementasi Pergub Nomor 142 tahun 2018 yang sudah berjalan sejak 1 Juli 2020 mengatakan, pihaknya masih melaukan proses pengawasan, namun secara umum berjalan baik. "Masyarakat banyak yang membawa tas belanja sendiri, pedagang pasar pun merasakan penghematan karena tidak perlu menyediakan kresek," ucapnya.
Terkait tanggapan tentang komentar Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik dan juga Pak Wagub tentang gunakan Kantong Singkong sebagai salah satu solusi kantong ramah lingkungan pakai ulang? Bagaimana dengan surat pemberitahuan dari Kepala Dinas tentang kantong tapioka tidak termasuk ramah lingkungan pakai ulang, Rahmawati tidak memberikan jawaban.
Mengenai adanya surat pemberitahuan / edaran dari Dinas LH yang mengatakan bahwa kantong singkong / tapioka tidak termasuk kantong ramah lingkungan pakai ulang, Rahmawati menjelaskan, pihaknya berpegang pada Pergub 142/2019. Ini bukan soal ramah lingkungan atau tidak ramah lingkungan.
"Ini soal definisi Pergub 142/2019, yang mendefinisikan kantong belanja yang diperbolehkan sebagai kantong belanja guna ulang, dirancang untuk dapat digunakan berulang kali, yang kuat dengan ketebalan yang memadai. Kalau produk tersebut tidak dapat memenuhi definisi dalam Pergub 142, maka kami tidak dapat mengizinkan," kilahnya.Kepala Dinas KLH saat dihubungi terpisah oleh wartawan melalui pesan WA menjelaskan, evaluasi dari implementasi Pergub 142 sedang dan terus dilakukan. "Semua saran masukan dari seluruh pemangku kepentingan, menjadi bahan dan bagian yang dipertimbangkan untuk Jakarta yang lebih baik, lebih Maju kotanya, lebih bahagia warganya. Terimakasih," tulisnya.
(mhd)
Lihat Juga :