RPA Perindo Dampingi Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Polres Metro Bekasi
Senin, 03 Juni 2024 - 19:59 WIB
loading...
RPA Partai Perindo mendampingi korban kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur di Polres Metro Bekasi. Foto/Ade Suhardi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi korban kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur di Polres Metro Bekasi. Mirisnya, terduga pelaku dalam kasus ini adalah ayah tiri dari korban.
"Peristiwa itu dilaporkan pada 16 Mei 2024 di Polres Metro Bekasi. Diproses hari ini, sudah mulai dengan pemanggilan korban dan saksi-saksi," kata Ketua Umun RPA Partai Perindo partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap, yakni Jeannie Latumahina kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Senin (3/6/2024).
Jeannie berharap kasus kekerasan yang dialami korban berinisial F anak perempuan yang masih berusia 15 tahun oleh ayah tirinya DS (39) ini pihak kepolisian segera menangkap pelaku.
"Kasus ini harus ditangani cepat sehingga pelaku ini tidak berkeliaran bebas di luar sanah, harus ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," harapnya.
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Ibu Rumah Tangga di Bogor Korban KDRT
"Peristiwa itu dilaporkan pada 16 Mei 2024 di Polres Metro Bekasi. Diproses hari ini, sudah mulai dengan pemanggilan korban dan saksi-saksi," kata Ketua Umun RPA Partai Perindo partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap, yakni Jeannie Latumahina kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Senin (3/6/2024).
Jeannie berharap kasus kekerasan yang dialami korban berinisial F anak perempuan yang masih berusia 15 tahun oleh ayah tirinya DS (39) ini pihak kepolisian segera menangkap pelaku.
"Kasus ini harus ditangani cepat sehingga pelaku ini tidak berkeliaran bebas di luar sanah, harus ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," harapnya.
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Ibu Rumah Tangga di Bogor Korban KDRT
Lihat Juga :