Hari Terakhir Verifikasi Administrasi Paslon Perseorangan, KPU DKI Libatkan 480 Verifikator
Sabtu, 01 Juni 2024 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa calon perseorangan dapat didukung minimal 7,5% penduduk DKI. Artinya, sebanyak 618.968 dukungan yang harus bisa terkumpul.
"Dan Bacalon Dharma Pongrekun mengirim 840ribu syarat dukungan, karena memenuhi syarat minimal yang diajukan berlanjut verifikasi administrasi," tuturnya.
Jika di awal kemarin pada saat tahap penerimaan hanya dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, maka sekarang memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen meliputi KTP elektronik, formulir B1 KWK perseorangan, yang merupakan formulir pernyataan dukungan.
Baca juga: Di Balik Pertemuan AHY dan Anies, Pengamat: Tak Ada Calon Independen
"Dan formulir terkait pernyataan identitas bagi pendukung yang statusnya dilarang memberi dukungan seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, ataupun usianya belum 17 tahun," katanya.
"Dan Bacalon Dharma Pongrekun mengirim 840ribu syarat dukungan, karena memenuhi syarat minimal yang diajukan berlanjut verifikasi administrasi," tuturnya.
Jika di awal kemarin pada saat tahap penerimaan hanya dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, maka sekarang memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen meliputi KTP elektronik, formulir B1 KWK perseorangan, yang merupakan formulir pernyataan dukungan.
Baca juga: Di Balik Pertemuan AHY dan Anies, Pengamat: Tak Ada Calon Independen
"Dan formulir terkait pernyataan identitas bagi pendukung yang statusnya dilarang memberi dukungan seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, ataupun usianya belum 17 tahun," katanya.
(abd)
Lihat Juga :