Hari Terakhir Verifikasi Administrasi Paslon Perseorangan, KPU DKI Libatkan 480 Verifikator

Sabtu, 01 Juni 2024 - 19:08 WIB
loading...
Hari Terakhir Verifikasi...
KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar verifikasi administrasi dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta dari calon perseorangan. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar verifikasi administrasi dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta dari calon perseorangan . Hari ini merupakan hari terakhir sebelum nantinya digelar rapat pleno penetapan.

"Hari ini, hari terakhir KPU Provinsi DKI melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana," kata Anggota KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya, Sabtu (1/6/2024).

Doddy menyampaikan sebanyak 840.640 dukungan yang telah dikumpulkan pasangan Dharma-Kun Wardhana. Untuk memeriksa dokumen tersebut, KPU DKI juga melibatkan ratusan verifikator.



"Kami melibatkan kurang lebih 480 verifikator dair KPU Provinsi, kabupaten/kota, PPK, PPS Se-DKI Jakarta selama kurang lebih 14 hari kami melakukan verifikasi ini sampai sekarang berlangsung, dan akan tuntaskan hari ini," ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa calon perseorangan dapat didukung minimal 7,5% penduduk DKI. Artinya, sebanyak 618.968 dukungan yang harus bisa terkumpul.

"Dan Bacalon Dharma Pongrekun mengirim 840ribu syarat dukungan, karena memenuhi syarat minimal yang diajukan berlanjut verifikasi administrasi," tuturnya.

Jika di awal kemarin pada saat tahap penerimaan hanya dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, maka sekarang memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen meliputi KTP elektronik, formulir B1 KWK perseorangan, yang merupakan formulir pernyataan dukungan.

Baca juga: Di Balik Pertemuan AHY dan Anies, Pengamat: Tak Ada Calon Independen

"Dan formulir terkait pernyataan identitas bagi pendukung yang statusnya dilarang memberi dukungan seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, ataupun usianya belum 17 tahun," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonjowi: 4 Dokumen Krusial...
Bonjowi: 4 Dokumen Krusial Tak Diserahkan KPU DKI, termasuk Ijazah SD hingga SMA Jokowi
Ini Takato Ishida, Gubernur...
Ini Takato Ishida, Gubernur Termuda Jepang yang Menang Tanpa Partai Politik
Bonatua Silalahi Kecewa...
Bonatua Silalahi Kecewa Komisi Informasi Tak Hadirkan KPU DKI Jakarta Terkait Arsip Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved