Polisi Bakal Periksa 398 Pembeli Konten Pornografi Anak lewat Aplikasi Telegram
Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan pria kelahiran 1999 berinisial DY sebagai tersangka, dalam kasus jual beli konten video pornografi anak.
Sejak 2022 kata Hendri, pelaku juga telah menyebarluaskan sebanyak 2.010 video pornografi anak kepada para pelanggannya. Diketahui, dia mencari video porno tersebut melalui akun X, dan mengunduhnya. Artinya, pelaku tidak memproduksi sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29.
"Dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya.
"Dengan ancaman minimal 6 bulan ddengan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar," tutupnya.
Sejak 2022 kata Hendri, pelaku juga telah menyebarluaskan sebanyak 2.010 video pornografi anak kepada para pelanggannya. Diketahui, dia mencari video porno tersebut melalui akun X, dan mengunduhnya. Artinya, pelaku tidak memproduksi sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29.
"Dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya.
"Dengan ancaman minimal 6 bulan ddengan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :