Polisi Bakal Periksa 398 Pembeli Konten Pornografi Anak lewat Aplikasi Telegram
Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:40 WIB
loading...
Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan konten pornografi anak melalui medsos X dan group aplikasi chating telegram, Jumat (31/5/2024). Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan konten pornografi anak melalui media sosial (Medsos) X dan group aplikasi chating telegram. Hal ini dikatakan oleh Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar.
Kata AKBP Hendri, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial DY selaku penjual konten, dan akan memanggil sebanyak 398 pembeli video porno tersebut.
"Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan," kata Hendri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Mengerikan! Penjualan Konten Pornografi Anak lewat Medsos Terungkap
Hendri menjelaskan, tersangka meminta para pelanggan untuk melakukan pembayaran agar dapat bergabung ke group aplikasi chat telegram, untuk mendapatkan konten video pornografi anak.
Nantinya kata Hendri, kepolisian akan memanggil para pelanggan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut. Namun ia tidak menutup kemungkinan, sebanyak 398 orang itu juga akan menjadi tersangka.
"Karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini dan nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan, untuk status yang bersangkutan, apakah sebagai saksi atau menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," ucapnya.
Kata AKBP Hendri, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial DY selaku penjual konten, dan akan memanggil sebanyak 398 pembeli video porno tersebut.
"Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan," kata Hendri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Mengerikan! Penjualan Konten Pornografi Anak lewat Medsos Terungkap
Hendri menjelaskan, tersangka meminta para pelanggan untuk melakukan pembayaran agar dapat bergabung ke group aplikasi chat telegram, untuk mendapatkan konten video pornografi anak.
Nantinya kata Hendri, kepolisian akan memanggil para pelanggan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut. Namun ia tidak menutup kemungkinan, sebanyak 398 orang itu juga akan menjadi tersangka.
"Karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini dan nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan, untuk status yang bersangkutan, apakah sebagai saksi atau menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," ucapnya.
Lihat Juga :