Viral ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Viral di media sosial (medsos) memperlihatkan wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya. Rumah tersebut berlokasi di Karawaci, Kota Tangerang.
Dari video yang dilihat, dinarasikan korban melompat lantaran diduga tak betah bekerja di rumah majikannya. Terlihat, korban telah tergeletak. Warga pun membantu dengan mengevakuasi korban.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/5/2024). Pihaknya kini masih mendalami peristiwa itu.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sesungguhnya dari keterangan saksi-saksi," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Dari fakta awal yang ada, kata Zain, diketahui korban berinisial CC (16). Akan tetapi, korban berdasarkan data KTP, berusia 22 tahun.
"Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," ungkapnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut, termasuk alasan korban nekat melakukan aksinya.
Lihat Juga: Sidak ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri Apresiasi Kota Tangerang Tekan Angka Inflasi
Dari video yang dilihat, dinarasikan korban melompat lantaran diduga tak betah bekerja di rumah majikannya. Terlihat, korban telah tergeletak. Warga pun membantu dengan mengevakuasi korban.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/5/2024). Pihaknya kini masih mendalami peristiwa itu.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sesungguhnya dari keterangan saksi-saksi," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Dari fakta awal yang ada, kata Zain, diketahui korban berinisial CC (16). Akan tetapi, korban berdasarkan data KTP, berusia 22 tahun.
"Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," ungkapnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut, termasuk alasan korban nekat melakukan aksinya.
Lihat Juga: Sidak ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri Apresiasi Kota Tangerang Tekan Angka Inflasi
(maf)