Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penipuan
Rabu, 29 Mei 2024 - 19:56 WIB
loading...
Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Afandi Susilo alias Ko Apex terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Afandi Susilo alias Ko Apex terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan. Pemeriksaan kekasih DJ Dinar Candy itu dilakukan di ruang periksa Unit 3 Subdit 2 Dittipidum.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 miliar. Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Prayoga Angga Widyatama menuturkan kasus ini dilaporkan PT BJM yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang dengan terlapor Ko Apex.
Baca juga: Heboh! Nikita Mirzani Cium Bibir Dinar Candy
“Intinya ada orang mau beli kapal melalui terlapor, namun terlapor pakai alasan seolah-olah kapal ini tidak bisa diatasnamakan pembeli," ujar Prayoga, Selasa (28/5/2024).
Di pertengahan proses kepengurusan surat, Ko Apex pernah menyampaikan ke pelapor bahwa kapal tidak bisa diatasnamakan PT pelapor, harus diatasnamakan PT milik Ko Apex. Alasannya Dinas Hubungan Laut (Hubla) Direktorat Hubungan Laut Kementerian Perhubungan lebih percaya PT Ko Apex.
"Setelah pihak penyidik ngecek di pihak Hubla tidak ada informasi seperti itu dan di tanggal itu, sampai saat ini terlapor belum mengajukan apa-apa ke kami,” katanya.
Menurut Prayoga, yang mendasari pelapor merasa bahwa itu hanya tipu daya Ko Apex saja agar barang tersebut bisa diatasnamakan dirinya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 miliar. Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Prayoga Angga Widyatama menuturkan kasus ini dilaporkan PT BJM yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang dengan terlapor Ko Apex.
Baca juga: Heboh! Nikita Mirzani Cium Bibir Dinar Candy
“Intinya ada orang mau beli kapal melalui terlapor, namun terlapor pakai alasan seolah-olah kapal ini tidak bisa diatasnamakan pembeli," ujar Prayoga, Selasa (28/5/2024).
Di pertengahan proses kepengurusan surat, Ko Apex pernah menyampaikan ke pelapor bahwa kapal tidak bisa diatasnamakan PT pelapor, harus diatasnamakan PT milik Ko Apex. Alasannya Dinas Hubungan Laut (Hubla) Direktorat Hubungan Laut Kementerian Perhubungan lebih percaya PT Ko Apex.
"Setelah pihak penyidik ngecek di pihak Hubla tidak ada informasi seperti itu dan di tanggal itu, sampai saat ini terlapor belum mengajukan apa-apa ke kami,” katanya.
Menurut Prayoga, yang mendasari pelapor merasa bahwa itu hanya tipu daya Ko Apex saja agar barang tersebut bisa diatasnamakan dirinya.
Lihat Juga :