Punya Jimat Kebal, Pencuri Truk Pasir Tetap Tak Berkutik Dibekuk Polisi
A
A
A
LEBAK - Casmadi (43) berhasil diamankan oleh dua anggota Satuan Lalulintas Polres Lebak usai beraksi membawa kabur kendaraan truk pasir dengan nomor B 9145 UXR milik warga Kabupaten Lebak. Warga Indramayu itu mempunyai ilmu kebal setelah ditemukan berbagai jimat dari dalam dompetnya.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh dua anggita Satlantas Polres Lebak Brigadir Endang Dan Briptu Yudha. Sebelumnya, kedua petugas sedang patroli mendapatkan laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraannya.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara anggota Lantas dengan pelaku di Jalan Raya Rangkasbitung-Petir. Aksi kejar-kejaran berakhir setelah petugas berhasil mendahului mobil hasil curian di depan Polsek Petir, Serang.
"Benar (pelaku pencurian sudah dimankan dua anggota Satlantas Polres Lebak). Untuk tersangka dan barang bukti nya saat ini sudah di amankan dan akan kita proses secara hukum," kata Kapolres Lebak saat dikonfirmasi. Kamis (7/3/2019).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tang, 1 satu buah obeng dan diduga pelaku mempunyai berbagai macam ilmu kekebalan berupa wapak, jimat, dan keris.
"Engga ada yang kebal, karna semuanya diserahkan kepada Tuhan," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh dua anggita Satlantas Polres Lebak Brigadir Endang Dan Briptu Yudha. Sebelumnya, kedua petugas sedang patroli mendapatkan laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraannya.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara anggota Lantas dengan pelaku di Jalan Raya Rangkasbitung-Petir. Aksi kejar-kejaran berakhir setelah petugas berhasil mendahului mobil hasil curian di depan Polsek Petir, Serang.
"Benar (pelaku pencurian sudah dimankan dua anggota Satlantas Polres Lebak). Untuk tersangka dan barang bukti nya saat ini sudah di amankan dan akan kita proses secara hukum," kata Kapolres Lebak saat dikonfirmasi. Kamis (7/3/2019).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tang, 1 satu buah obeng dan diduga pelaku mempunyai berbagai macam ilmu kekebalan berupa wapak, jimat, dan keris.
"Engga ada yang kebal, karna semuanya diserahkan kepada Tuhan," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(pur)