Kota Lama Semarang Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kota Lama Semarang telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah nusantara, bagian dari jalur rempah. Penanganan cagar budaya perkotaan dan warisan tak benda akan berperan sebagai katalisator pembangunan sosial-ekonomi dan budaya di kawasan tersebut.
Berbagai aktivitas dan pemberdayaan warisan budaya serta masyarakat pendukungnya, termasuk pelibatan berbagai sektor dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pelestariannya diperlukan untuk mempertahankan eksistensi Kawasan Kota Lama Semarang .
Keterpaduan segala aktivitas menjadi barometer pembangunan perkotaan bersejarah dan menjadi salah satu bagian dari upaya yang dilakukan yakni Pemajuan Kebudayaan.
Atas kesejarahan yang panjang tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menetapkan kawasan Kota Lama Semarang sebagai Cagar Budaya Nasional.(Baca juga : Sutradara Hanung Bramantyo Terkesan Syuting di Kota Lama Semarang )
Penetapan tersebut dilakukan melalui penyerahan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 682/P/2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Semarang Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya Tingkat Nasional. Penyerahan SK Mendikbud kepada Pemerintah Kota Semarang tersebut disiarkan secara daring dan dipantau dari Jakarta, pada Rabu (19/8/2020).
“Apresiasi kepada Pemerintah Kota Semarang beserta jajarannya serta kepada Tim Ahli Cagar Budaya Nasional atas dukungan dan kerja keras sehingga Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional,” ujar Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid saat penyerahan SK.
Hilmar Farid berharap, Penetapan Kota Semarang Lama sebagai cagar budaya menjadi kekuatan dan landasan berpijak dalam pengelolaan Kawasan Kota Semarang Lama ini ke depan baik fisik maupun nonfisik. Penetapan ini merupakan perjalanan panjang sejak tiga tahun yang lalu.
“Setelah dikaji para ahli, Kemendikbud kemudian menetapkan Kota Semarang Lama sebagai Cagar Budaya Nasional. Jadi penetapan ini bukan maunya Dirjen, tapi ini keputusan bersama dari tim ahli cagar budaya
Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, Pemkot Semarang memiliki tugas berat yakni bagaimana menjaga kelestarian kawasan itu. Status yang ditetapkan dari tim ahli Cagar Budaya Nasional itu tentu harus dijaga baik-baik. Dan diharapkan, penetapan Kawasan Kota Semarang Lama menjadi cagar budaya nasional dapat menjadi bagian yang akan mengangkat narasi besar Jalur Rempah.
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengatakan perjuangan untuk menetapkan Kota Semarang Lama sebagai Cagar Budaya Nasional bukanlah kerja jam per jam melainkan kerja bertahun-tahun.
"Kami memasukkannya sejak 2017 lalu," kata Gunaryanti seraya menyebutkan, bahwa dulunya kawasan Kota Semarang Lama terkenal kumuh karena banjir rob hingga bangunan yang ditelantarkan oleh pemiliknya.(Baca juga : Gowes di Semarang, Artis hingga Politisi Terpesona Kota Lama )
Kota Semarang Lama terdiri dari empat situs yang mewakili perjalanan sejarah Kota Semarang sejak abad ke-15 hingga awal abad ke-20. Empat situs tersebut adalah Kampung Kauman, Kampung Melayu, Kampung Pecinan, dan Oudestad. Luas kawasan sebesar 70,07 hektare (Ha) terdiri dari Kampung Melayu seluas 6,89 Ha, Kampung Kauman seluas 15,49 Ha, Kampung Pecinan seluas 18,99 Ha, dan Oudestad seluas 28,70 Ha.
Kampung Kauman merupakan permukiman Muslim di mana terdapat Masjid Kauman, merupakan pengganti Masjid Semarang yang telah terbakar. Kampung Melayu merupakan permukiman masyarakat Melayu yang berkembang sebelum keberadaan Benteng de Viifhoek, benteng VOC pertama yang dibangun pada akhir abad ke-17.
Kampung Pecinan terbentuk sebelum Oudestad. Pemusatan permukiman orang-orang China dilakukan setelah terjadi Geger Pecinan pada 14 Juni sampai 13 November 1741 di Semarang. Tujuan pembentukan Kampung Pecinan sebagai upaya pembangunan sistem pertahanan dan perlindungan terhadap kepentingan VOC.
Oudestad merupakan Europeschebuurt atau tempat tinggal orang Eropa. Situs ini meliputi jaringan jalan raya, rel kereta api, pelabuhan termasuk Menara pengawas, mercusuar, kantor syahbandar, anjungan penumpang atau peron, dan pabean. Pada Oudestad juga terdapat Gedung pemerintahan, perkantoran dagang, keuangan, pabrik, bengkel, dan pergudangan berskala besar.
Keempat situs menjadi cikal bakal perkembangan Kota Semarang akibat dari kedatangan para pedagang asing mulai dari orang Arab, Melayu, Cina, hingga Belanda. Persilangan budaya tampak jelas dalam bentuk tata kota, bangunan secara fisik, dan atraksi budaya.(Baca juga : COVID-19, Tirakatan HUT RI Diganti Pembagian Nasi Kotak Door to Door )
Berbagai aktivitas dan pemberdayaan warisan budaya serta masyarakat pendukungnya, termasuk pelibatan berbagai sektor dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pelestariannya diperlukan untuk mempertahankan eksistensi Kawasan Kota Lama Semarang .
Keterpaduan segala aktivitas menjadi barometer pembangunan perkotaan bersejarah dan menjadi salah satu bagian dari upaya yang dilakukan yakni Pemajuan Kebudayaan.
Atas kesejarahan yang panjang tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menetapkan kawasan Kota Lama Semarang sebagai Cagar Budaya Nasional.(Baca juga : Sutradara Hanung Bramantyo Terkesan Syuting di Kota Lama Semarang )
Penetapan tersebut dilakukan melalui penyerahan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 682/P/2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Semarang Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya Tingkat Nasional. Penyerahan SK Mendikbud kepada Pemerintah Kota Semarang tersebut disiarkan secara daring dan dipantau dari Jakarta, pada Rabu (19/8/2020).
“Apresiasi kepada Pemerintah Kota Semarang beserta jajarannya serta kepada Tim Ahli Cagar Budaya Nasional atas dukungan dan kerja keras sehingga Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional,” ujar Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid saat penyerahan SK.
Hilmar Farid berharap, Penetapan Kota Semarang Lama sebagai cagar budaya menjadi kekuatan dan landasan berpijak dalam pengelolaan Kawasan Kota Semarang Lama ini ke depan baik fisik maupun nonfisik. Penetapan ini merupakan perjalanan panjang sejak tiga tahun yang lalu.
“Setelah dikaji para ahli, Kemendikbud kemudian menetapkan Kota Semarang Lama sebagai Cagar Budaya Nasional. Jadi penetapan ini bukan maunya Dirjen, tapi ini keputusan bersama dari tim ahli cagar budaya
Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, Pemkot Semarang memiliki tugas berat yakni bagaimana menjaga kelestarian kawasan itu. Status yang ditetapkan dari tim ahli Cagar Budaya Nasional itu tentu harus dijaga baik-baik. Dan diharapkan, penetapan Kawasan Kota Semarang Lama menjadi cagar budaya nasional dapat menjadi bagian yang akan mengangkat narasi besar Jalur Rempah.
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengatakan perjuangan untuk menetapkan Kota Semarang Lama sebagai Cagar Budaya Nasional bukanlah kerja jam per jam melainkan kerja bertahun-tahun.
"Kami memasukkannya sejak 2017 lalu," kata Gunaryanti seraya menyebutkan, bahwa dulunya kawasan Kota Semarang Lama terkenal kumuh karena banjir rob hingga bangunan yang ditelantarkan oleh pemiliknya.(Baca juga : Gowes di Semarang, Artis hingga Politisi Terpesona Kota Lama )
Kota Semarang Lama terdiri dari empat situs yang mewakili perjalanan sejarah Kota Semarang sejak abad ke-15 hingga awal abad ke-20. Empat situs tersebut adalah Kampung Kauman, Kampung Melayu, Kampung Pecinan, dan Oudestad. Luas kawasan sebesar 70,07 hektare (Ha) terdiri dari Kampung Melayu seluas 6,89 Ha, Kampung Kauman seluas 15,49 Ha, Kampung Pecinan seluas 18,99 Ha, dan Oudestad seluas 28,70 Ha.
Kampung Kauman merupakan permukiman Muslim di mana terdapat Masjid Kauman, merupakan pengganti Masjid Semarang yang telah terbakar. Kampung Melayu merupakan permukiman masyarakat Melayu yang berkembang sebelum keberadaan Benteng de Viifhoek, benteng VOC pertama yang dibangun pada akhir abad ke-17.
Kampung Pecinan terbentuk sebelum Oudestad. Pemusatan permukiman orang-orang China dilakukan setelah terjadi Geger Pecinan pada 14 Juni sampai 13 November 1741 di Semarang. Tujuan pembentukan Kampung Pecinan sebagai upaya pembangunan sistem pertahanan dan perlindungan terhadap kepentingan VOC.
Oudestad merupakan Europeschebuurt atau tempat tinggal orang Eropa. Situs ini meliputi jaringan jalan raya, rel kereta api, pelabuhan termasuk Menara pengawas, mercusuar, kantor syahbandar, anjungan penumpang atau peron, dan pabean. Pada Oudestad juga terdapat Gedung pemerintahan, perkantoran dagang, keuangan, pabrik, bengkel, dan pergudangan berskala besar.
Keempat situs menjadi cikal bakal perkembangan Kota Semarang akibat dari kedatangan para pedagang asing mulai dari orang Arab, Melayu, Cina, hingga Belanda. Persilangan budaya tampak jelas dalam bentuk tata kota, bangunan secara fisik, dan atraksi budaya.(Baca juga : COVID-19, Tirakatan HUT RI Diganti Pembagian Nasi Kotak Door to Door )
(nun)