Sulap Tempat Tinggal Pribadi Jadi Hotel? Simak Aturan PBJT sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru

Jum'at, 31 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
Sulap Tempat Tinggal...
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. dok. Bapenda Jakarta. (Ilustrasi: Bapenda DKI Jakarta)
A A A
JAKARTA - Memiliki usaha di bidang jasa perhotelan sering kali menjadi daya tarik tersendiri. Apalagi, saat mempunyai rumah atau tanah yang berlokasi strategis. Namun, sebelum memulainya, Anda perlu mengetahui mengenai pajak yang berlaku beserta tarif yang harus dibayarkan. Begitu pun bagi Anda yang saat ini sudah menjalani usaha jasa perhotelan.

Perlu diketahui, saat ini terdapat jenis pajak baru yang tersedia pada perpajakan Indonesia, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. PBJT yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan.

“Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan,” katanya.

Adapun jenis yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan di antaranya, Hotel, Hostel, Villa, Pondok Wisata, Motel, Losmen, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, Rumah Penginapan, Guest House, Bungalow, Resort, Cottage, Glamping, dan Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel.

Berkaitan dengan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel ini menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan sejak disahkannya Perda No. 1 Tahun 2024. Karenanya, yuk pahami lebih spesifik tentang Objek PBJT Perhotelan, yaitu Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel.

Kenali Hotel dan Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel
Hotel merupakan bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Hotel adalah bentuk akomodasi yang dikelola secara komersil, disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minuman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Rekomendasi
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Wajah Baru Lotte Mart...
Wajah Baru Lotte Mart Wholesale Serang Tawarkan Pengalaman Belanja dan Kuliner dalam Satu Destinasi
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Heru Budi Hartono Dipilih...
Heru Budi Hartono Dipilih jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved