Sulap Tempat Tinggal Pribadi Jadi Hotel? Simak Aturan PBJT sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru

Jum'at, 31 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
Sulap Tempat Tinggal...
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. dok. Bapenda Jakarta. (Ilustrasi: Bapenda DKI Jakarta)
A A A
JAKARTA - Memiliki usaha di bidang jasa perhotelan sering kali menjadi daya tarik tersendiri. Apalagi, saat mempunyai rumah atau tanah yang berlokasi strategis. Namun, sebelum memulainya, Anda perlu mengetahui mengenai pajak yang berlaku beserta tarif yang harus dibayarkan. Begitu pun bagi Anda yang saat ini sudah menjalani usaha jasa perhotelan.

Perlu diketahui, saat ini terdapat jenis pajak baru yang tersedia pada perpajakan Indonesia, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. PBJT yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan.

“Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan,” katanya.

Adapun jenis yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan di antaranya, Hotel, Hostel, Villa, Pondok Wisata, Motel, Losmen, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, Rumah Penginapan, Guest House, Bungalow, Resort, Cottage, Glamping, dan Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel.

Berkaitan dengan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel ini menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan sejak disahkannya Perda No. 1 Tahun 2024. Karenanya, yuk pahami lebih spesifik tentang Objek PBJT Perhotelan, yaitu Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel.

Kenali Hotel dan Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel
Hotel merupakan bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Hotel adalah bentuk akomodasi yang dikelola secara komersil, disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minuman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Berita Terkini
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Infografis
Anies Ganti Nama RSUD...
Anies Ganti Nama RSUD di DKI Jakarta Jadi Rumah Sehat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved