Ingin Miliki Rumah di Jakarta? Yuk Ketahui Dulu Apa Itu PBB-P2

Kamis, 30 Mei 2024 - 07:50 WIB
loading...
A A A
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Gubernur

10. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP dan pertimbangandiatur dengan Peraturan Gubernur.

Tarif dan Cara Menghitung PBB-P2 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024
Morris Danny menjelaskan untuk tarif PBB-P2 ditetapkan Perda nomor 1 tahun 2024 sebesar 0,5 persen dan tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.

“Untuk menentukan masa pajak atau tahun pajak merupakan jangka waktu satu tahun kalender dan cara perhitungan PBB-P2 adalah dengan cara besaran pokok PBB-P2 yang terutang, kemudian dikalikan dengan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2,” ucapnya.

Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang, yaitu menurut keadaan objek PBB-P2 pada 1 Januari.

Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi letak objek PBB-P2, termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada di laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya. Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.

“Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan terbaru tentang PBB-P2, termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, cara perhitungan pajak, dan tata cara penetapan dan penerapan pajak,” ucap Morris.

Bagaimana wajib pajak sudah paham dong sekarang terkait ketentuan PBB-P2 yang tertuang Perda DKI Jakarta terbaru? Dengan memahami ketentuan tersebut, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yuk mari kita bersama-sama taati kewajiban perpajakan untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. Dengan membayar pajak tepat waktu sebagai upaya konkrit berkontribusi terhadap pembangunan negara!
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved