Ini Alasan Pegi Perong Pra Peradilankan Polda Jabar Kasus Vina Cirebon
loading...
A
A
A
CIREBON - Pegi Setiawan (30) alias Perong atau Pegi Perong, buronan yang diduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon dan Eky bakal memperadilankan Polda Jabar atas penangkapnya pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.
Langkah hukum itu terkait penangkapannya terkait kasus pembunuhan sadis dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16) alias Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana alias Eky (16) pada Agustus 2016 silam.
Kuasa Hukum Pegi Perong, Sugiati Iriani menyampaikan langkah pra peradilan tersebut pihak keluarga menilai kliennya tidak terlibat dalam kasus Vina yang saat ini menjadi sorotan.
“Kami merasa janggal dengan penangkapan itu, maka langkah hukum kita pra peradilankan Polda Jabar,” kata Sugiati Iriani kepada iNews Media Group, Sabtu (25/5/2024).
Keyakinan Sugiati itu dibarengi pihak keluarga Pegi Setiawan menilai terjadi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan. Pasalnya, Pegi Setiawan pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam, berada di Bandung sebagai buruh bangunan bersama ayahnya.
Kejanggalan juga terkait dengan 3 DPO yang dirilis Polda Jabar tidak sesuai dengan Pegi Setiawan, baik ciri-ciri yang disebutkan hingga dengan tempat tinggal di desa yang berbeda.
“Karena sangat janggal, saat kejadian dia (Pegi) berada di Bandung,” ucapnya.
Sementara itu, kejanggalan selanjutnya juga terjadi di tahun ini. Saat kasus tersebut kembali viral dan Polda Jawa Barat kembali merilis tiga DPO, tiba-tiba Pegi Setiawan ditangkap saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan.
Untuk diketahui, Pegi Setiawan merupakan salah satu dari tiga DPO yang disebut ikut andil melakukan pembunuhan terhadap Dewi Arsita dan Eky di wilayah Cirebon Jawa Barat pada 2016 silam.
Sosoknya menjadi target polisi selama delapan tahun sejak kasus pembunuhan itu terjadi. Bahkan, ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang yang dirilis Polda Jabar bersama dua temannya, Andi dan Dani yang sampai saat ini diburu polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya dibantu Bareskrim Polri berhasil meringkus Pegi di wilayah Bandung. Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Kasus tewasnya Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016. Sejak saat itu, polisi mengumumkan bahwa terdapat 11 orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Sayangnya delapan tahun berlalu, kasus ini masih belum tuntas lantaran polisi baru menangkap 8 dari sebelas pelaku.
Puncaknya, keluarga Vina mendapat tawaran dari Dee Company mengangkat kasus ini ke layar lebar. Mereka pun setuju dengan dibuatnya film ini, tujuannya agar kasus yang masih gantung dapat menemui titik terang. Film Vina: Sebelum 7 Hari pun tayang perdana Rabu, 8 Mei 2024.
Munculnya film ini di bioskop sontak mengingatkan masyarakat dengan kasus delapan tahun silam hingga muncul desakankepada kepolisian untuk segera menangkap tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
Langkah hukum itu terkait penangkapannya terkait kasus pembunuhan sadis dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16) alias Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana alias Eky (16) pada Agustus 2016 silam.
Kuasa Hukum Pegi Perong, Sugiati Iriani menyampaikan langkah pra peradilan tersebut pihak keluarga menilai kliennya tidak terlibat dalam kasus Vina yang saat ini menjadi sorotan.
“Kami merasa janggal dengan penangkapan itu, maka langkah hukum kita pra peradilankan Polda Jabar,” kata Sugiati Iriani kepada iNews Media Group, Sabtu (25/5/2024).
Keyakinan Sugiati itu dibarengi pihak keluarga Pegi Setiawan menilai terjadi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan. Pasalnya, Pegi Setiawan pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam, berada di Bandung sebagai buruh bangunan bersama ayahnya.
Kejanggalan juga terkait dengan 3 DPO yang dirilis Polda Jabar tidak sesuai dengan Pegi Setiawan, baik ciri-ciri yang disebutkan hingga dengan tempat tinggal di desa yang berbeda.
“Karena sangat janggal, saat kejadian dia (Pegi) berada di Bandung,” ucapnya.
Sementara itu, kejanggalan selanjutnya juga terjadi di tahun ini. Saat kasus tersebut kembali viral dan Polda Jawa Barat kembali merilis tiga DPO, tiba-tiba Pegi Setiawan ditangkap saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan.
Untuk diketahui, Pegi Setiawan merupakan salah satu dari tiga DPO yang disebut ikut andil melakukan pembunuhan terhadap Dewi Arsita dan Eky di wilayah Cirebon Jawa Barat pada 2016 silam.
Sosoknya menjadi target polisi selama delapan tahun sejak kasus pembunuhan itu terjadi. Bahkan, ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang yang dirilis Polda Jabar bersama dua temannya, Andi dan Dani yang sampai saat ini diburu polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya dibantu Bareskrim Polri berhasil meringkus Pegi di wilayah Bandung. Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Kasus tewasnya Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016. Sejak saat itu, polisi mengumumkan bahwa terdapat 11 orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Sayangnya delapan tahun berlalu, kasus ini masih belum tuntas lantaran polisi baru menangkap 8 dari sebelas pelaku.
Puncaknya, keluarga Vina mendapat tawaran dari Dee Company mengangkat kasus ini ke layar lebar. Mereka pun setuju dengan dibuatnya film ini, tujuannya agar kasus yang masih gantung dapat menemui titik terang. Film Vina: Sebelum 7 Hari pun tayang perdana Rabu, 8 Mei 2024.
Munculnya film ini di bioskop sontak mengingatkan masyarakat dengan kasus delapan tahun silam hingga muncul desakankepada kepolisian untuk segera menangkap tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
(shf)