22 Sindikat Narkoba Dibekuk Polisi, 10 Kilogram Sabu Disita

Kamis, 28 Februari 2019 - 18:04 WIB
22 Sindikat Narkoba Dibekuk Polisi, 10 Kilogram Sabu Disita
22 Sindikat Narkoba Dibekuk Polisi, 10 Kilogram Sabu Disita
A A A
KENDARI - Sebanyak 22 anggota sindikat penyalahgunaan narkoba jaringan lapas dan internasional dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara. Dari tangan mereka polisi menyita 10 kilogram sabu yang dibawa dari asal luar daerah yakni Sumatera Selatan dan Kota Makassar.

Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana mengatakan, usai dibekuk di tempat berbeda, 22 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini langsung digiring ke Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (27/2/2019). Dimana tiga diantaranya merupakan ibu rumah tangga.

Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita 10 kilogram sabu yang sudah dibungkus rapi dan sebelumnya penangkapan terakhir petugas mengamankan sabu sebanyak 5 kilogram berasal dari Sumatera Selatan.

“Para kurir merupakan jaringan lapas dan internasional. Salah satu kurir pembawa sabu 5,4 kilogram mengaku nekat membawa barang tersebut karena dijanjikan akan diberi upah Rp20 juta,” timpalnya.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dan memburu bandar besar yang kerap memasok narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Akibat perbuatanya puluhan kurir ini dikenakan Pasal 114 subsider 112 Undang-undang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6773 seconds (0.1#10.140)