Fadli Zon Menjaminkan Dirinya untuk Penangguhan Tahanan Ahmad Dhani
A
A
A
SURABAYA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan musisi Ahmad Dhani. Alasannya karena sudah hampir 1 bulan Ahmad Dhani ditahan berdasarkan penetapan hakim di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya penahanan terhadap Ahmad Dhani bukanlah berdasarkan vonis yang dibacakan oleh hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Ahmad Dhani melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding.
Penasehat Hukum Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko & Ali Lubis menyatakan keputusan Fadli Zon untuk menjamin penangguhan tahanan karena menilai penahanan yang dilakukan terhadap Ahmad Dhani oleh Pengadilan Tinggi di tingkat banding itu bersifat subjektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
"Maka Fadli Zon dengan ini bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani dengan beberapa alasan, yaitu :
1. Tidak ada alasan-alasan mendasar bagi PT untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani dikarenakan selama proses persidangan di PN Ahmad Dhani tidak ditahan dan tentunya hakim punya pertimbangan untuk itu dimana dari dari proses di PN sampai dengan saat ini tidak ada keadaan yang berubah atau signifikan sehingga selayaknya hakim PT dapat mengambil pertimbangan hakim PN pada saat tidak melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani;
2. Ahmad Dhani selama mengikuti proses hukum dari sejak penyidikan sampai dibacakannya vonis hakim selalu kooperatif dan taat Hukum.
3. Ahmad Dhani tidak mungkin lagi melarikan diri keluar negeri karena sudah dicekal untuk melakukan perjalanan atau kunjungan ke luar negeri.
4. Ahmad Dhani tidak akan menghilangkan barang bukti karena udah disita oleh pihak JPU.
5. Ahmad Dhani tidak akan mengulangi perbuatan hukum yang sama apabila ditangguhkan penahanannya.
6. Ahmad Dhani masih memiliki anak yang berusia dibawah lima tahun.
7. Ahmad Dhani merupakan kepala keluarga dan sebagai tulang punggung keluarga dalam memberi nafkah.
Penasehat Hukum Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko & Ali Lubis menyatakan keputusan Fadli Zon untuk menjamin penangguhan tahanan karena menilai penahanan yang dilakukan terhadap Ahmad Dhani oleh Pengadilan Tinggi di tingkat banding itu bersifat subjektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
"Maka Fadli Zon dengan ini bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani dengan beberapa alasan, yaitu :
1. Tidak ada alasan-alasan mendasar bagi PT untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani dikarenakan selama proses persidangan di PN Ahmad Dhani tidak ditahan dan tentunya hakim punya pertimbangan untuk itu dimana dari dari proses di PN sampai dengan saat ini tidak ada keadaan yang berubah atau signifikan sehingga selayaknya hakim PT dapat mengambil pertimbangan hakim PN pada saat tidak melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani;
2. Ahmad Dhani selama mengikuti proses hukum dari sejak penyidikan sampai dibacakannya vonis hakim selalu kooperatif dan taat Hukum.
3. Ahmad Dhani tidak mungkin lagi melarikan diri keluar negeri karena sudah dicekal untuk melakukan perjalanan atau kunjungan ke luar negeri.
4. Ahmad Dhani tidak akan menghilangkan barang bukti karena udah disita oleh pihak JPU.
5. Ahmad Dhani tidak akan mengulangi perbuatan hukum yang sama apabila ditangguhkan penahanannya.
6. Ahmad Dhani masih memiliki anak yang berusia dibawah lima tahun.
7. Ahmad Dhani merupakan kepala keluarga dan sebagai tulang punggung keluarga dalam memberi nafkah.
(sms)