Pemprov Banten Bikin Edaran Larang Kampanye di Tempat Ibadah

Rabu, 27 Februari 2019 - 16:41 WIB
Pemprov Banten Bikin Edaran Larang Kampanye di Tempat Ibadah
Pemprov Banten Bikin Edaran Larang Kampanye di Tempat Ibadah
A A A
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim berharap pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan aman, tertib, nyaman. Perbedaan politik jangan sampai menimbulkan perpecahan, permusuhan antarwarga di Tanah Jawara itu.

Gubernur Banten mengundang KPU, Bawaslu, Kepolisian, TNI, dan MUI untuk membahas kesiapan Pemilu 2019 di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang . Kata Wahidin, pertemuan membahas soal keamanan dan mengingatkan peraturan dan perundang-undangan Pemilu. Salah satu yang dibahas yakni larangan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye dan kepentingan politik. (Baca Juga: Polisi dan Tokoh Agama Sepakat Tolak Kampanye di Tempat Ibadah)

"Jangan jadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye, tempat ajang politik dan lain sebagainya. Harus kita kembalikan tempat ibadah sebagai tempat untuk beribadah, tempat jamaah untuk ritualitas keagamaan," kata Wahidin Halim kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).

Mantan Wali Kota Tangerang itu juga memerintahkan kepala daerah se-Banten untuk membuat surat edaran terkait larangan kampanye di tempat ibadah untuk para pengurus tempat ibadah.

"Tentu akan kita sampaikan untuk mempertegas lagi melalui surat edaran, melalui bupati, walikota untum disebarkan kemasing masing pengrurs DKM (dewan keluarga masjid)," ujarnya. (Baca Juga: Pemilu 2019, Ketua RT Dilarang Ikut Kampanye)

Ketua MUI Provinsi Banten AM Romly mendukung dan menolak keras tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye. Sebab, kampanye di tempat ibadah dinilai dapat memecah belah umat.

"Maka kami MUI menolak keras kalau masjid itu dijadikan tempat kampanye politik. Itu akan memecah belah umat, kalau gelut (berantam) di masjid gimana?" katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6186 seconds (0.1#10.140)