Pegi Perong Dipastikan Tersangka Otak Kasus Vina Cirebon, di Bandung Ngaku Bernama Robi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar memastikan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong yang ditangkap di Bandung merupakan otak kasus pembunuhan korban Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Kepastian itu diperoleh setelah penyidik memeriksa intensif Pegi alias Perong sejak Selasa (21/5/2024) petang hingga Rabu (22/5/2024) malam.
Setelah melakukan pembunuhan bersama teman-temannya anggota geng motor pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari, Pegi melarikan diri. Selama dalam pelarian, Pegi berpindah tempat tinggal.
Namun sesekali, terutama Hari Raya Idul Fitri, dia pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pelarian Pegi selama 8 tahun berakhir di Kota Bandung. Dia ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) petang sekitar pukul 18.38 WIB. Di Bandung, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan dan mengaku bernama Robi.
"PS (Pegi Setiawan), salah satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembununan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon, diduga sebagai otak kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reskrimum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (22/5/2024) malam.
Kombes Pol Jules menyatakan, penangkapan terhadap Pegi dibantu penyidik Bareskrim Polri dan Polres Cirebon Kota. Setelah ditangkap, Pegi diperiksa intensif penyidik di Mapolda Jabar.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," ujar Kombes Pol Jules.
Kabid Humas menuturkan, polisi menangkap Pegi alias Perong saat tersangka pulang kerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung.
Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Pegi alias Perong. Selain berpindah tempat di antaranya Cirebon dan Bandung, tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi.
Namun polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Jules mengatakan, polisi masih terus melakukan proses pendalaman atas kasus ini. Selain itu, masih memburu dua pelaku lain, yaitu, Andi dan Dani yang sampai saat ini buron.
Diketahui, Vina dan Rizky alias Eky dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari. Kasus itu kembali viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul, "Vina: Sebelum 7 Hari".
Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Awal kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Namun kemudian kasus diambil alih oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.
Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal pelaku yang saat itu masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara.
Kepastian itu diperoleh setelah penyidik memeriksa intensif Pegi alias Perong sejak Selasa (21/5/2024) petang hingga Rabu (22/5/2024) malam.
Setelah melakukan pembunuhan bersama teman-temannya anggota geng motor pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari, Pegi melarikan diri. Selama dalam pelarian, Pegi berpindah tempat tinggal.
Namun sesekali, terutama Hari Raya Idul Fitri, dia pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pelarian Pegi selama 8 tahun berakhir di Kota Bandung. Dia ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) petang sekitar pukul 18.38 WIB. Di Bandung, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan dan mengaku bernama Robi.
"PS (Pegi Setiawan), salah satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembununan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon, diduga sebagai otak kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reskrimum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (22/5/2024) malam.
Kombes Pol Jules menyatakan, penangkapan terhadap Pegi dibantu penyidik Bareskrim Polri dan Polres Cirebon Kota. Setelah ditangkap, Pegi diperiksa intensif penyidik di Mapolda Jabar.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," ujar Kombes Pol Jules.
Kabid Humas menuturkan, polisi menangkap Pegi alias Perong saat tersangka pulang kerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung.
Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Pegi alias Perong. Selain berpindah tempat di antaranya Cirebon dan Bandung, tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi.
Namun polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Jules mengatakan, polisi masih terus melakukan proses pendalaman atas kasus ini. Selain itu, masih memburu dua pelaku lain, yaitu, Andi dan Dani yang sampai saat ini buron.
Diketahui, Vina dan Rizky alias Eky dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari. Kasus itu kembali viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul, "Vina: Sebelum 7 Hari".
Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Awal kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Namun kemudian kasus diambil alih oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.
Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal pelaku yang saat itu masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara.
(hri)