Kemendagri Belum Tunjuk Pj Bupati Bekasi Jelang Akhir Jabatan Dani Ramdan
Rabu, 22 Mei 2024 - 08:37 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, kekosongan jabatan telah terjadi di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, masa tugas Dani Ramdan telah berakhir sejak beberapa hari lalu.
“Memang ini menjadi kondisi tidak ideal di Kabupaten Bekasi. Secara aturan, masa jabatan itu disesuaikan dengan SK pengangkatan, jadi dalam konteks di Kabupaten Bekasi secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan. Harus ada ketegasan dari Kemendagri terkait hal ini,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).
Menurut dia, tidak ada aturan yang mengharuskan kapan Kemendagri menetapkan pejabat kepala daerah. Hanya saja, demi memastikan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, penetapan pejabat kepala daerah harus dilakukan sejak awal.
Dalam beberapa kasus, ketiadaan kepala daerah dapat diisi Sekda yang menjadi pelaksana harian wali kota/bupati. Namun, penunjukan Plh pun harus didasarkan pada surat tugas dari instansi di atasnya.
“Dalam posisi ini bisa saja sekda jadi plh bupati, tapi tetap harus ada SK-nya dan sekda tidak bisa menunjuk dirinya sendiri harus dari provinsi atau kementerian. Makanya dalam kondisi ini harus ada kepastian dari Kemendagri agar tidak terjadi kegaduhan,” katanya.
“Memang ini menjadi kondisi tidak ideal di Kabupaten Bekasi. Secara aturan, masa jabatan itu disesuaikan dengan SK pengangkatan, jadi dalam konteks di Kabupaten Bekasi secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan. Harus ada ketegasan dari Kemendagri terkait hal ini,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).
Menurut dia, tidak ada aturan yang mengharuskan kapan Kemendagri menetapkan pejabat kepala daerah. Hanya saja, demi memastikan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, penetapan pejabat kepala daerah harus dilakukan sejak awal.
Dalam beberapa kasus, ketiadaan kepala daerah dapat diisi Sekda yang menjadi pelaksana harian wali kota/bupati. Namun, penunjukan Plh pun harus didasarkan pada surat tugas dari instansi di atasnya.
“Dalam posisi ini bisa saja sekda jadi plh bupati, tapi tetap harus ada SK-nya dan sekda tidak bisa menunjuk dirinya sendiri harus dari provinsi atau kementerian. Makanya dalam kondisi ini harus ada kepastian dari Kemendagri agar tidak terjadi kegaduhan,” katanya.
Lihat Juga :