Polda Metro Bongkar Kasus Home Industry Narkoba di Citeureup Bogor
Selasa, 21 Mei 2024 - 13:07 WIB
loading...
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry narkoba jenis tablet Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PCC), Selasa (21/5/2024). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry narkoba jenis tablet Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PCC). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 2.500.000 tablet barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, dalam pengungkqpan kasus tersebut sebanyak 2,5 juta tablet narkoba tersebut terdiri dari beberapa jenis.
Narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih jumlah 210.000 tablet.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat terkait Kasus Narkoba
Barang haram tersebut diungkap dari sebuah rumah industri narkotika jenis tablet PCC yang mengandung carisoprodol dan ibat tanpa izin edar dari BPOM RI yang terletak di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, dalam pengungkqpan kasus tersebut sebanyak 2,5 juta tablet narkoba tersebut terdiri dari beberapa jenis.
Narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih jumlah 210.000 tablet.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat terkait Kasus Narkoba
Barang haram tersebut diungkap dari sebuah rumah industri narkotika jenis tablet PCC yang mengandung carisoprodol dan ibat tanpa izin edar dari BPOM RI yang terletak di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor.
Lihat Juga :