Pekan Depan Habib Bahar Sidang Perdana di PN Bandung

Kamis, 21 Februari 2019 - 13:09 WIB
Pekan Depan Habib Bahar Sidang Perdana di PN Bandung
Pekan Depan Habib Bahar Sidang Perdana di PN Bandung
A A A
BANDUNG - Dai muda Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kamis (28/2/2019) pekan depan terkait kasus penganiayaan yang menjeratnya. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, Polrestabes Bandung siap mengerahkan petugas untuk mengamankan sidang tersebut.

Ketua PN Bandung Edison M mengatakan, pihaknya berharap persidangan berjalan lancar dan aman. Sebab, sidang itu diprediksi mengundang massa yang simpati kepada Habib Bahar bin Smith. (Baca Juga: Pengacara Habib Bahar bin Smith Keberatan Sidang Dipindah ke PN Bandung) "Sidang untuk kasus itu sudah kami jadwal sidangnya minggu depan (Kamis 28/2/2019) seusai penandatanganan pakta integritas bebas korupsi di ruang sidang I PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (21/2/2019),” katanya.
Dia mengemukakan, lokasi sidang di PN Bandung. Namun jika situasi tak memungkinkan, bisa saja lokasi sidang dipindah ke tempat lain. "Jadi ada persidangan yang mungkin menyita perhatian. Untuk saat ini, persidangan tetap di sini (PN Bandung). Untuk kemungkinan pindah, lihat situasi. Kalau misalnya mengganggu persidangan lain dan sebagainya, kemungkinan dipindah ke tempat lain. Kalau lancar ya tetap di sini," ujar dia.

Edison menuturkan, majelis hakim yang akan memimpin sidang kasus Bahar bin Smith, yakni Edison M, Fuad Muhammady, dan M Razaad. "Salah satu hakimnya saya sendiri. Kebetulan saja saya yang ditunjuk. Enggak ada alasan lain Ini kan perkara pidana murni," tutur Edison. (Baca Juga: Fadli Zon Jenguk Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, pihaknya siap mengamankan sidang Bahar bin Smith. Untuk jumlah personel, Polrestabes akan menyesuaikannya dengan situasi dan kondisi.
Seperti diketahui, lokasi TKP terjadi di Kabupaten Bogor. Seharusnya perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Namun Kejari Cibinong merasa keberatan jika Bahar disidang di PN Cibinong.

Kejari Cibinong beralasan khawatir terjadi gangguan keamanan sehingga melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan penetapan agar kasus digelar di PN Bandung. Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung lewat Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA/SK/II/2019.

Berkas yang dilimpahkan ke PN Bandung, ujar Ali terdiri dari tiga berkas yakni Bahar bin Smith, Agil Yahya, dan M Abdul Basith. Sebanyak 10 jaksa, terdiri dari jaksa senior Kejati Jabar dan Kejari Cibinong, disiapkan untuk menuntut Bahar bin Smith.

"Tiga berkas perkara dilimpahkan secara terpisah. Untuk penahanan jadi kewenangan majelis hakim PN Bandung," ujar dia. ‎
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0122 seconds (0.1#10.140)