Penting! Pahami Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru
Sabtu, 25 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
♦ Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
♦ Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis.
♦ Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
Apa Saja Dasar Pengenaan PBB-P2 ?
Berikut ini adalah dasar pengenaan PBB-P2, simak yuk:
1. Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap satu tahun.
4. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.
5. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
♦ Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis.
♦ Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
Apa Saja Dasar Pengenaan PBB-P2 ?
Berikut ini adalah dasar pengenaan PBB-P2, simak yuk:
1. Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap satu tahun.
4. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.
5. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
Lihat Juga :