Aktivis Soroti Dugaan Kolusi Pembuatan Dokumen Lingkungan Hidup di Banten
Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
Galian itu telah menelan dua orang korban jiwa warga setempat setelah tewas tenggelam di area bekas galian yang ditinggalkan begitu saja.
“Berbicara AMDAL kayaknya tidak sesuai. Perusahaan dengan pemukiman ini terlalu dekat, terus ditambah tidak ada batas pengaman,” tutur Ades Suntama, warga yang juga Ketua Karang Taruna Desa Batukuda, Kecamatan Mancak.
Ketua DPD LSM Gerak Indonesia Provinsi Banten Arohman Ali beberapa waktu lalu menjelaskan, semua peristiwa yang merugikan lingkungan dan masyarakat itu diduga bersumber dari pengurusan dokumen lingkungan di DLHK Banten.
“Semua industri itu kan regulasinya harus memiliki dokumen lingkungan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah. Nah dokumen lingkungan macam apa yang kok hasilnya tetap mencemari lingkungan?” paparnya.
Akademisi Teknik Lingkungan Universitas Banten Jaya (Unbaja) Serang Frebhika Sri Puji menilai perlunya aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan praktik kolusi atau suap dalam pengurusan dokumen lingkungan ini.
“Saya kira perlu (diselidiki oleh aparat penegak hukum). Kan, ada hukum lingkungan (UU 32/ 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkngan Hidup),” ujarnya.
“Berbicara AMDAL kayaknya tidak sesuai. Perusahaan dengan pemukiman ini terlalu dekat, terus ditambah tidak ada batas pengaman,” tutur Ades Suntama, warga yang juga Ketua Karang Taruna Desa Batukuda, Kecamatan Mancak.
Ketua DPD LSM Gerak Indonesia Provinsi Banten Arohman Ali beberapa waktu lalu menjelaskan, semua peristiwa yang merugikan lingkungan dan masyarakat itu diduga bersumber dari pengurusan dokumen lingkungan di DLHK Banten.
“Semua industri itu kan regulasinya harus memiliki dokumen lingkungan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah. Nah dokumen lingkungan macam apa yang kok hasilnya tetap mencemari lingkungan?” paparnya.
Akademisi Teknik Lingkungan Universitas Banten Jaya (Unbaja) Serang Frebhika Sri Puji menilai perlunya aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan praktik kolusi atau suap dalam pengurusan dokumen lingkungan ini.
“Saya kira perlu (diselidiki oleh aparat penegak hukum). Kan, ada hukum lingkungan (UU 32/ 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkngan Hidup),” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :