Nursiyah Divonis 1 Tahun 3 Bulan, RPA Perindo Akan Ajukan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:19 WIB
loading...
Nursiyah Divonis 1 Tahun...
Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto/Widya Michella/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara divonis penjara selama 1 tahun tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak Partai Persatuan Indonesia (RPA Perindo) , Jeannie Latumahina mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan kalau kemarin 1 tahun 10 bulan hari ini diputuskan 1 tahun 3 bulan," ujar Jeannie saat mendampingi Nursiyah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).



Adapun langkah selanjutnya sayap partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu akan mengajukan pembebasan bersyarat terhadap Nursiyah. Karena Nursiyah memiliki seorang anak balita dan masih perlu pendampingan.

"Pada langkah dari Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo dan kami akan mengajukan pembebasan bersyarat, karena dia memiliki anak balita dan harus didampingi," jelas dia.

Selain itu, pihaknya sedang berupaya untuk memikirkan langkah selanjutnya. Terutama dalam rangka memenuhi hak-hak ketenagakerjaan Nursiyah yang direnggut oleh perusahaan ikan wilayah Jakarta Utara itu.

Diketahui, Nursiyah telah bekerja selama 6 tahun. Ia pun bekerja dari pagi hingga subuh dengan gaji di bawah UMR.

"Dia punya lembur, Jamsostek, dan itu tidak dilakukan oleh perusahaan. Jadi bukan hanya Nursiyah yang kena tapi perusahaan juga. Ini perlu diselesaikan kalau tidak kami akan bawa ke ranah hukum," tegas wanita yang aktif dalam Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu.

Meski ada mediasi dengan instansi terkait, namun Jeannie meminta perusahaan tetap menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab pada Nursiyah.



"Kami menuntut Rp600 juta, kewajiban-kewajiban yang tidak dibayarkan kami bawa ke ranah hukum. Kalau tidak ada ancaman paling sedikit 8 tahun penjara dan hak perizinan dari perusahaan dicabut," tutur perempuan yang aktif dalam Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Bupati Vera E. Laruni Buat Gebrakan Sejahterakan Donggala
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Syamsuriansyah Bantu Pasien Tumor Kaki di Rumah Singgah Lombok Barat
Partai Perindo Silaturahmi...
Partai Perindo Silaturahmi dengan Gubernur Anwar Hafid, Siap Berkolaborasi Majukan Sulawesi Tengah
Semangat Berbagi di...
Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Ratusan Takjil Partai Perindo Bengkalis Ludes dalam Sekejap
DPD Partai Perindo Tapanuli...
DPD Partai Perindo Tapanuli Utara Bagi-bagi Takjil ke Jemaah Masjid Baitul Rahman
Perindo Tawarkan Bantuan...
Perindo Tawarkan Bantuan Uji Kompetensi IT dan Digital Marketing untuk 25.000 Siswa di Bali
Rekomendasi
Staf Sekjen PDIP Hasto...
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
14 Tahun Dipimpin Ririek,...
14 Tahun Dipimpin Ririek, Telkom Akselerasi Transformasi untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
23 menit yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
2 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
4 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
4 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Anjlok,...
Penjualan Mobil Anjlok, Volkswagen akan Produksi Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved