Nursiyah Divonis 1 Tahun 3 Bulan, RPA Perindo Akan Ajukan Pembebasan Bersyarat
Kamis, 16 Mei 2024 - 19:19 WIB
loading...
Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto/Widya Michella/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara divonis penjara selama 1 tahun tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak Partai Persatuan Indonesia (RPA Perindo) , Jeannie Latumahina mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan kalau kemarin 1 tahun 10 bulan hari ini diputuskan 1 tahun 3 bulan," ujar Jeannie saat mendampingi Nursiyah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: RPA Perindo Minta Penuhi Hak Pekerja Nursiyah, Pihak Perusahaan Minta Waktu 2 Minggu
Adapun langkah selanjutnya sayap partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu akan mengajukan pembebasan bersyarat terhadap Nursiyah. Karena Nursiyah memiliki seorang anak balita dan masih perlu pendampingan.
"Pada langkah dari Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo dan kami akan mengajukan pembebasan bersyarat, karena dia memiliki anak balita dan harus didampingi," jelas dia.
Selain itu, pihaknya sedang berupaya untuk memikirkan langkah selanjutnya. Terutama dalam rangka memenuhi hak-hak ketenagakerjaan Nursiyah yang direnggut oleh perusahaan ikan wilayah Jakarta Utara itu.
Diketahui, Nursiyah telah bekerja selama 6 tahun. Ia pun bekerja dari pagi hingga subuh dengan gaji di bawah UMR.
"Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan kalau kemarin 1 tahun 10 bulan hari ini diputuskan 1 tahun 3 bulan," ujar Jeannie saat mendampingi Nursiyah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: RPA Perindo Minta Penuhi Hak Pekerja Nursiyah, Pihak Perusahaan Minta Waktu 2 Minggu
Adapun langkah selanjutnya sayap partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu akan mengajukan pembebasan bersyarat terhadap Nursiyah. Karena Nursiyah memiliki seorang anak balita dan masih perlu pendampingan.
"Pada langkah dari Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo dan kami akan mengajukan pembebasan bersyarat, karena dia memiliki anak balita dan harus didampingi," jelas dia.
Selain itu, pihaknya sedang berupaya untuk memikirkan langkah selanjutnya. Terutama dalam rangka memenuhi hak-hak ketenagakerjaan Nursiyah yang direnggut oleh perusahaan ikan wilayah Jakarta Utara itu.
Diketahui, Nursiyah telah bekerja selama 6 tahun. Ia pun bekerja dari pagi hingga subuh dengan gaji di bawah UMR.
Lihat Juga :